Diduga Tidak Miliki SIP dan SIPA Lembaga FPK Somasi PT. Granada Piverside Resort

Diduga Tidak Miliki SIP dan SIPA Lembaga FPK Somasi PT. Granada Piverside Resort

DELIK HUKUM
Sabtu, 14 September 2024



Serang, MEDIA DELIK HUKUM - DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) melayangkan Surat Somasi / Teguran ke 1 ( satu) kepada pihak PT. Granada Piverside Resort atas dugaan tidak miliki Surat Ijin Pengeboran ( SIP ) dan Surat izin Pemanfaatan Air ( SIPA ) dalam kegiatan pengembangan perumahan di Kampung Dahu, Desa Bantar wangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, karena Sejak tahun 2022, pengelolaan perizinan air tanah berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi, Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal, ungkap Rezqi Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) saat ditemui awak media dikantornya, Sabtu 14/09/2024.
Lebih Lanjut Rezqi menjelaskan bahwa pihak Perusahaan Granada Piverside Resort diduga telah melanggar ketentuan UU 17/2019, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

"jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:

pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;
pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya," Paparnya

Rezqi meminta kepada pihak terkait segera memberikan klarifikasi atas surat somasi dari lembaganya serta instansi Dinas ESDM dan dinas terkait lainnya serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dan memvalidasi legalitas kelengkapan SIP dan SIPA Pihak Perusahaan Granada Piverside Resort yang berlokasi Kampung Dahu, Desa Bantar wangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, Tukasnya.

Sampai berita ini terbit Pihak PT. Granada Piverside Resort dan beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.