KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Bertempat di Aula gedung Balai Desa Talok Kecamatan Kresek, Dalam rangka persiapan penyusunan RPJMDes tahun 2025. Tampak hadir dalam acara Musrenbang Desa yang bertema : Pemerataan Pembangunan Berwawasan lingkungan Dalam upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju dan Mandiri.(09/09/2024)
Dalam sambutannya Sekdes Talok, Khodri menjelaskan, Musrenbang Desa ini dalam rangka persiapan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2025," tegasnya
Musrenbang ini adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu Pemerintah Desa, yang bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Desa, dengan cara memotret potensi dan sumber - sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Desa," ungkap Khodri.
"Seperti diketahui bersama dalam Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
Sedangkan, RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan Visi misi Kepala Desa Terpilih dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Talok," pungkasnya
Dalam acara tersebut tampak hadir Tim 3 monitoring Kecamatan Kresek (red. Sekcam Kresek H.M.Romli, Kasi Pemerintahan/Binwas Cecep Sumantri, Kasi Pemberdayaan Kusnadi SH), Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota,Babinsa Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Unsur Perwakilan Kelompok - Kelompok Masyarakat Dan Unsur LKD (PKK, RT, LPM, Karang Taruna, dan kader Posyandu
Dalam pemaparannya Cecep Sumantri selaku Kasi Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) Kecamatan Kresek menjelaskan, Jika nantinya hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2025, Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJM Desa telah melakukan Pengkajian Keadaan Desa dan Musyawarah Kelompok - kelompok Masyarakat yang ada di Desa," terangnya
Selanjutnya nanti akan diteruskan dengan mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJM Desa tersebut. Kemudian setalah tahapan ini selesai, akan di evaluasi Oleh Tim Kecamatan," ungkapnya
Cecep Sumantri menjelaskan,"Disini Ketua Tim Penyusun RPJMDesa nantinya harus benar - benar memuat visi dan misi Pemerintah Desa Talok, seperti arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak Desa, termasuk program penanggulangan Stunting," pungkasnya mengakhiri.
(Mulyanto)