KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Melalui pendampingan hukumnya, 2 orang karyawan PT Kalibesar Arta Perkasa (KAP) yang berinisial AN (30) dan MD (26) melalui kuasa hukumnya yaitu LSM Geram Banten Indonesia, melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Perusahaan PT Kalibesar Arta Perkasa dan juga kepada pihak Kepolisian Polsek Teluknaga.
Diketahui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi itu dengan nomor : 0040/Istimewa/Kon-Kla/DPP/LSM/GRM-IND/VIII/2024. Hal itu dilakukan lantaran 2 buruh perusahaan yang berlokasi di bilangan Kecamatan Teluknaga di curigai mencuri barang milik perusahaan berupa skrab potongan.
"2 karyawan itu diduga mendapat perlakuan intimidasi, fitnah dan kesewenang-wenangan oleh pihak Perusahaan PT Kalibesar Arta Perkasa sehingga menyebabkan rasa trauma dan kesedihan yang mendalam," kata Alamsyah MK Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia selaku pendamping hukum AN dan MD, Selasa (27/08/2024).
Kata Alamsyah, selain permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus dugaan mencuri barang milik perusahaan. surat itu juga untuk mengkonfirmasi terkait upah pekerja dibawah standar UMK Tangerang.
"Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak, perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi dan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi. Pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama," jelas Alamsyah.
Dijelaskan Alamsyah dalam surat tersebut, adapun yang menjadikan dasar surat konfirmasi dan klarifikasi ini diantaranya yakni, berdasarkan pengaduan karyawan tersebut bahwa pada 24 Agustus 2024 karyawan yang berinisial AN dan MD yang bekerja di PT Kalibesar Artha Perkasa selama lebih kurang 7 tahun dengan status sebagai karyawan tetap dengan upah 2,4 juta rupiah perbulan dan uang makan 150.000 per minggu dengan total 3 juta rupiah per bulan tanpa selip gaji.
"Jadi karyawan ini, selain mendapat perlakuan yang tidak adil dan intimidasi dalam dugaan kasus itu, karyawan ini juga hanya digaji masih jauh dibawah standar UMK Tangerang, hal ini juga akan kami laporkan ke Dinas tenaga kerja Kabupaten Tangerang," tandas Alam.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Kota Tangerang dan Disnaker Provinsi Banten serta Disnaker Kabupaten Tangerang
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Mulyanto)