Cilegon, MEDIA DELIK HUKUM - Kuasa Ahli waris klarifikasi terhadap salah satu berita yang tayang di media online pada Jumat 23 Agustus 2024 yang menayangkan salah satunya terkait dengan adanya isue yang miring terhadap kemenangan Ahli Waris Giok di Pengadilan Negeri Serang, Sabtu 24 Agustus 2024
Ahli waris menegaskan melalui Klarifikasi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yaitu Dr C Misbakhul Munir dan Samsul Bahri SH, bahwasanya semua adat ketimuran terhadap pembagian harta Giok sebelumnya telah dibicarakan oleh Ahli Waris, bahkan sebelum adanya peristiwa hukum melalui gugatan di pangadilan negeri serang.
Ahli waris yang merupakan saudara kandung Giok telah menawarkan kepada anak angkat untuk membagi warisan tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menolaknya, sehingga saudara kandung dari Giok tersebut menempuh melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.
Adapun terhadap guru Akta Notaris yang dikeluarkan secara sepihak oleh Ahli Waris menampik bahwa adanya Mafia Kenotariatan, dikarenakan Akta Notaris yang dibuat tersebut melihat Putusan Pengadilan yang ada, akan Cacat hukum dengan sendirinya dikarenakan dalam amar putusan pengadian tingkat pertama menyatakan bahwa anak angkat kumalawati alias Giok bukan merupakan ahli waris.
Ahli waris melalui kuasa hukum juga menyampaikan bahwa akan menunggu keputusan hukum tetap dan apabila ada putusan hukum tetap yang berbunyi sama maka klien kami tentunya akan mengajukan perubahan atas akta tersebut kepada notaris yang bersangkutan.
Mengenai adanya Banding dari Pihak Anak Angkat Giok, Ahli waris melalui Kuasa Hukum menyampaikan bahwasanya itu merupakan hal yang wajar yang ditempuh oleh pihak yang kalah akan tetapi pihaknya berharap Anak Angkat Giok tersebut dapat memberikan statement serta memberikan penyampaian kepada publik dengan baik, tidak menyinggung dan menyerang pihak klien kami (Saudara kandung Giok-red) dan juga menginjak serta menyerang Profesi dan Institusi sebagaimana yang ditayangkan di salah satu media kemaren (23 Agustus 2024-red).
Langkah hukum sudah ditempuh, yaitu masih ada Banding dan juga Kasasi, mengapa harus bersuara kepada publik dengan argumen yang tidak tepat, semua sudah diatur oleh undang undang dan semua dapat ditempuh sesuai aturan yang ada.
Ditanya terhadap apa harapan Ahli Waris, melalui kuasa hukum berharap hukum adalah hukum, jika memang anak angkat keturunan tionghwa dari jenis kelamin perempuan tidak dapat mendapatkan warisan sebagaimana hukum, ya harus menerima, karena hukum itu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi, tegas kuasa hukum.
Lebih lanjut dikatakan bahwa adik kandung Giok Setiawan mengatakan bahwa seluruh saudara Kumalawati alias Giok ada 9 orang, diantara salah satunya telah meninggal dunia.
Pihaknya berharap bahwa putusan pengadilan terhadap hak waris Giok tersebut menjadi dasar atas putusan berikutnya yang berdasar hukum, dikarenakan meskipun pihaknya (keluarga-red) siap untuk berbagi akan tetapi jika hukum berkata lain kami bisa berbuat apa tambahnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Rez