Sidang Praperadilan LPK-RI VS Polsekta Jatiuwung Ditunda Berikutnya

Sidang Praperadilan LPK-RI VS Polsekta Jatiuwung Ditunda Berikutnya

DELIK HUKUM
Senin, 08 Juli 2024



TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Edwar Ketua LPK-RI yang melawan Polsekta Jatiuwung, Mapolresta Tangerang, Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia, dalam Perkara LP/B/347/IV/RES.1.8/2021/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK.J.T.U. Tertanggal 20 Juni 2021.

Sidang Praperadilan sudah memasuki pokok perkara yaitu pertangung jawaban dari SP3 dan penolakan Novum (Bukti Baru) oleh Pimpinan Polsekta Jatiuwung/Polresta TNG Kota/PMJ/Terkait LP/B/347/IV/RES.1.8./2021 RESTRO TNG KOTA/SEK.J.T.U Dalam Pasal 362 dengan terlapor Ny.IF.

Edwar berharap agar Proses Praperadilan ini diproses dengan semestinya dan adanya kebenaran yang diikat dalam sebuah keputusan dan Proses yang adil tanpa ada keberpihakan.

" Dan dalam hal ini agar masyarakat bisa mendapat hak hukumnya dengan baik selaku warga Negara R.I terutama korban dari sebuah tindak pidana khususnya," ujarnya.

Sidang Praperadilan dengan termohon Edwar LPK-RI ditunda karena para pihak tergugat 5 Presinden Republik Indonesia, dan tergugat 4 Kapolri tidak hadir dan sidang di undur sampai dengan tanggal 22 April 2024 diruang sidang utama.

" Harusnya hari ini sidang Praperadilan yang memasuki Pokok Perkara bila mana para pihak yang hadir dan membawa legalitas/Kuasa, baik dari Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi maupun dari pihak Bapak Jenderal Listio Sigit sebagai Kapolri sebagai tergugat 4," terang Edwar.

Pelapor sudah menyiapkan bukti-bukti baru untuk proses kedepannya, dan itu bukan hal tidak mungkin akan menempuh gugatan PMH atas 2 oknum yang sudah di Proses di Polda Metro Jaya, bila mana dalam Proses Praperadilan tidak sesuai harapan/Proses semestinya.

" Beberapa bukti pengakuan pihak Tasikmalaya yang diduga ikut serta/mengetahui kalau kasus tersebut sudah diselesaikan di Tasikmalaya oleh beberapa Oknum Polsek Jatiuwung 1 Tahun sebelum mengeluarkan SP3," ucapnya.

Dari LP/B/347/IV/RES 1.8/202I/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK.J.T.U Tertangal 20 Juni 2021. Adanya praperadilan ini untuk pertanggung jawaban SP3 dan penolakan Novum oleh pimpinan Polsek Jatiuwung

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.


Red. Tim