Sidang Praperadilan LPK-RI, ke Lima Tergugat Sudah Masuk Pokok Perkara

Sidang Praperadilan LPK-RI, ke Lima Tergugat Sudah Masuk Pokok Perkara

DELIK HUKUM
Selasa, 23 Juli 2024



TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Dalam sidang Praperadilan season yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Tangerang, penggugat yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam gugatannya ada lima tergugat yaitu Polsek Jatiuwung, Mapolres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Edwar selaku Ketua LPK-RI DPD Banten, Senin (22 Juli 2024)

Dalam hal ini kelima tergugat sudah masuk dalam pokok perkara sehingga jika dalam sidang ketiga tersebut ada yang tidak hadir salah satunya, sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan.

" Semuanya sudah masuk dalam pokok perkara, jadi walaupun jika ada salah satu pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan praperadilan ini, sidang akan tetap dilanjutkan," Ucap Edwar.

Dari ke lima tergugat, yang tidak hadir hanya satu pihak tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia, dan untuk yang lainnya hadir semuanya, namun disayangkan kuasa hukum dari Mabes Polri disaat hadir tidak dilengkapi dengan kuasa dari Kapolri.

" Para pihak hadir, termasuk dari Mabes Polri pun hadir, meskipun belum dilengkapi kuasa dari Kapolri, adapun pihak ke lima yaitu RI 1 tidak hadir untuk yang ke tiga kalinya," Ujar Edwar.

Tujuan dari praperadilan tersebut semata-mata untuk mencari kebenaran di mata hukum akibat dari sebuah pelayanan dan penanganan kasus yang awalnya kurang baik di mata LPK-RI DPD Banten.

" Uni suatu pembelajaran untuk masyarakat, jangan segan melakukan suatu tindakan selagi itu untuk memperjuangkan Hak Hukumnya, terutama para korban Kriminal atau Pidana, sah-sah saja melakukan praperadilan dengan tujuan menghapus pembenaran demi kebenaran, dengan catatan pembuktian yang kuat dan data yang lengkap sesuai kronologis materi fugatan itu yang terpenting, selebihnya Hakim nanti yang akan mengkaji dan memutuskan," terang Edwar.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.

Published: Khondoy Soja.