KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Para pelaku usaha tambang semakin marak dan subur. Bagaimana tidak, hanya dengan bermodalkan alat berat dan ijin lingkungan para pelaku usaha galian C ini sudah dapat beroperasi dengan leluasa, bahkan keberadaannya ada yang sudah lebih dari setahun beroperasi dengan bebasnya (05/07/2024)
Salah satunya Galian C (Tanah) yang diduga Ilegal alias bodong terdapat di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Padahal galian C yang berlokasi di Kampung Ciimentul Desa Bakung dan yang di Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sudah jelas tidak mengantongi izin IUP dan IPR, dan pengelola juga diduga tidak memiliki izin Khusus penjualan dan pengangkutan tanah galian C tersebut sesuai Pasal 161 UU No.: 4 tahun 2019, namun dapat bebas beroperasi, karena setoran kesana - sini lancar dan "Full Back-up" dari sejumlah oknum.
Hal ini disampaikan Taslim Wirawan SH salah satu Aktivis dan pemerhati lingkungan Kabupaten Tangerang yang terlihat cuma bisa pasrah melihat' fenomena dan praktek KKN terselubung dibalut aktivitas kegiatan galian tanah di Kecamatan Kronjo tersebut.
Bahkan dengan terang - terangan orang kepercayaan pihak pengelola galian disana yang mengatakan kepada Awak Media, "Jika memang sengaja pihak pengusaha Galian C di wilayah Kecamatan Kronjo tak mau mengurus izin usaha pertambangan pada instansi terkait dan tak peduli dampak lingkungan sekitarnya akibat aktivitasnya, karena mereka beranggapan tanah kupasan tersebut sudah dia bayar kepada pemiliknya," ujarnya
Ditambah prinsip mereka cukup hanya dengan bermodalkan tandatangan segelintir warga lingkungan dilokasi Galian C dan koordinasi sana - sini dengan pihak muspika setempat, maka usaha Galian C pun dapat berjalan lancar, mulus tanpa hambatan," ungkapnya kepada Awak Media
Menurut Taslim Wirawan SH yang juga selaku Ketua Umum LSM SEROJA Indonesia, merasa cukup miris sedih.
Lagi - lagi oknum Satpol PP Kecamatan Kronjo maupun Kabupaten Tangerang selaku garda Penegak PERDA ikut ambil bagian didalamnya. "Cukup datang,"Setor Muka dan Ambil Jatah" jika memang mereka mendapat perintah untuk pengecekan atau harus turun kelokasi,"ucapnya
"Lihat saja sendiri nanti juga ada orang suruhan atau kepercayaan pengelola galian datang untuk menemui mereka di lokasi penambangan," tegasnya
Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satpol-PP Kabupaten Tangerang, jelas tak mencerminkan etika kerja sesuai dengan kewenangannya, Penegakan PERDA selama ini atau minimal bersifat memberikan teguran juga penghentian aktivitas kegiatan tersebut jika memang tidak sesuai prosedur perizinan serta jam operasional, " ujar Taslim Wirawan SH
"Saya punya bukti rekaman Video pencopotan segel penutupan serta rekaman pernyataan orang suruhan pengelola galian yang bertugas memberikan uang pelicin pada oknum tukang kutip.
Penambangan Galian C (Tanah) yang berlokasi di Kecamatan Kronjo jelas - jelas telah menampakkan wujud aslinya kinerja oknum Satpol PP Kabupaten Tangerang yang "Markos" alias Makan Rokok Ongkos ditambah laporan ABS , Hingga warga sekitar mulai merasa krisis kepercayaan, terhadapnya," tegasnya
Taslim Wirawan SH juga menyoal perihal keluh kesah masyarakat sekitar akibat aktivitas tiada kenal waktu, Debu, suara bising dari alat berat serta tanah yang berceceran di jalan raya, mengakibatkan jalan licin cukup menjadi pelengkap penderitaan mereka.” ungkapnya
“Pertanyaan Saya, Ada apa ini sebenarnya dan siapa sebenarnya Beking pihak pengusaha galian tersebut hingga merasa kebal hukum, tanpa takut terhadap Birokrasi atau APH di Kabupaten Tangerang, Jika memang benar !! ini sungguh luar biasa sekali, masa iya...sekelas H.Ridwan dan H.Daman pejabat di Negeri ini tak ada yang berani menindak tegas serta niatan upaya untuk penutupan aktivitas Tambang Galian C tersebut," Pungkasnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Red)
Published: Khondoy Soja