Hasil Monev Realisasi Penggunaan APBdes Tahun 2023/2024, Desa Banjarsari Sesuai Juklak juknis

Hasil Monev Realisasi Penggunaan APBdes Tahun 2023/2024, Desa Banjarsari Sesuai Juklak juknis

DELIK HUKUM
Minggu, 02 Juni 2024



Serang, mediadelikhukum.com.
Menindaklanjuti pemberitaan berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan APBDes Tahun 2023/2024, Juanda Kepala Desa Banjarsari selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran, memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa hasil monev untuk realisasi penggunaan APBDes Tahun 2023/2024, sudah sesuai Juklak juknis dan SKB 3 menteri, hal tersebut dijelaskan Juanda saat ditemui awak media, Sabtu, 1 Juni 2024

Lebih lanjut Juanda, bahwa pihak Pemerintah Desa Banjarsari sudah memberikan menjelaskan dan Klarifikasi kepada pihak DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang berkaitan dengan realisasi penggunaan APBdes Tahun 2023/2024 di desa Banjarsari Jumat,31/05/2024, jelasnya.

Ditemui awak media di kantornya, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kirjaedi Pradana, membenarkan bahwa pihak Lembaganya sudah menerima penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Desa Banjarsari berkaitan dengan penggunaan APBDes Tahun 2023/2024,
Sesuai kewenangannya sebagai pelaku sosial kontrol bahwa pihak Lembaganya sudah memberikan keterangan klarifikasi secara tertulis bahwa realisasi penggunaan APBDes Tahun 2023/2024, berdasarkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak pemerintah desa Banjarsari Hasil monitoring dan evaluasi sudah sesuai Juklak juknis dan SKB 3 menteri, berkaitan dengan surat klarifikasi dari lembaganya, Kirjaedi Pradana mengungkapkan bahwa tembusannya disampaikan juga kepada Muspika Anyer serta pihak terkait dan yang berkaitan, Tukas Kirjaedi Pradana.

Terpisah H.Imron Ruhyadi Camat Anyer, menyampaikan apreasiasi kepada pihak Media dan Lembaga yang sudah melaksanakan tugasnya sebagai sosial kontrol sehingga kehadiran media dan lembaga akan menjadi penyeimbang dan mitra kerja dengan pihak Pemerintah yang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi agar semua pihak patuh pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Bebernya.

Rez