Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Polisi Resort Serang Sektor Cikande Sub Sektor Kibin Serang-Cikande lakukan tindakan tegas terhadap para sopir angkot yang parkir di bahu jalan di depan jalur c PT Nikomas gemilang, sehingga saat ini dari pantauan awak media lokasi tersebut bersih tanpa adanya mobil angkot yang parkir di sembarang tempat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ipda Dadang Hamdani, Senin (20/5/2024).
Dadang berharap lokasi tersebut dapat bersih mulai dari pagi hari sampai keluarnya jam karyawan kerja di sore hari.
" Mobil angkot yang biasa ngetem di pinggir jalan saat ini Alhamdulillah sudah kita rapihkan, sudah kita larang, mereka tidak boleh ngetem di pinggir jalan mulai dari pagi hari sampai pulangnya jam karyawan PT Nikomas kerja," ujarnya.
Dengan adanya hal seperti saat ini lokasi Jalan Raya Jakarta-Serang menjadi lebar, sehingga kendaraan baik dari Jakarta maupun ke Serang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.
" Dengan dirapikannya mobil angkot tidak boleh ada di bahu jalan, manfaat dari sudut pandang mata pun sudah jelas bahwa karyawan pun melihat jalur c ini menjadi lebar luas, sehingga tidak ada kemacetan," urainya.
Di tempat yang sama meydi Kurnia selaku ketua Ormas PPBNI DPAC Kecamatan Kibin memberikan apresiasi kepada polisi resort Serang sektor Cikande subsektor Kibin yang telah menertibkan sopir angkot yang parkir di bahu jalan.
" Kegiatan subsektor Kibin sektor Polsek Cikande kami acungkan jempol, karena kami sebagai perwakilan masyarakat melihat jalur c saat ini sangat baik, jadi tidak ada kendaraan yang berbaris di pinggir jalan, semua kendaraan diatur masuk ke terminal, Semoga ke depannya tidak ada macet-macet lagi," ujarnya.
Red. Khondoy Soja.