Pernyataan Sikap Polsek Jatiuwung, Dapat Tanggapan Dari Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten

Pernyataan Sikap Polsek Jatiuwung, Dapat Tanggapan Dari Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten

DELIK HUKUM
Jumat, 24 Mei 2024




Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM .COM - Ketua LPK RI DPD Propinsi Banten Edward menanggapi adanya pernyataan Kapolsek Jatiuwung di media, dengan judul "Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara" Jum'at,24-05-2024

Sebelumnya Edward telah melaporkan terkait pencurian pada tanggal 20-Juni
-2021 dengan nomor : LP/B/347/VI/Res.1.8/2021/PMJ/Restro.Tng.Kota/Sek.JTU, perihal pencurian pasal 362 KUHP


Sementara itu Edward saat dimintai tanggapannya, terkait statement atau pernyataan Kapolsek Jatiuwung di media, yang berjudul Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara" Edward selaku pelapor (korban red-) ia mengatakan bahwa pernyataan di media oleh Kapolsek Jatiuwung itu tidak benar

"Selamat pagi dengan ini saya menjawab daripada pemberitaan soal tudingan laporan polsek yang dianggap tidak jelas henti lidik itu sudah sesuai SOP, apakah benar laporan pencurian (pasal 362 red-) memakan 3 tahun, ke dua tidak ada keterbukaan daripada penyidik Polsek Jatiuwung, dan tidak ada pembuktian hanya suatu keterangan-keterangan, sedangkan kami sudah memberikan beberapa bukti yang sudah kami siapkan dan kami lampirkan'" urainya

Lanjut Edward Ketua LPK RI DPD Banten "Karna laporan saya tidak ada titik terang atau di abaikan oleh oknum penyidik hampir 1 tahun mengenai hubungan saya dengan terlapor sebatas mitra kerja, tidak ada ikatan atau perjanjian apapun, juga terlapor melakukan atas laporan saya terlapor tidak ada hubungan baik ikatan suami istri maupun kerja sama," Tegas Edward

Masih dengan Edward "Justru bagi saya pihak (Polsek jatiuwung red-) hanya mengalihkan materi permasalahan, sedangkan saya sebagai pelapor tidak menerima keterbukaan dari proses ini, yang ada hanya DIMINTAIN UANG sebagai biaya transportasi oleh oknum penyidik, karena saya merasa pihak polsek jatiuwung tanpa berdasarkan bukti dan hanya keterangan sepihak dari terlapor dan pihak-pihak terlapor, sedangkan kami semua mulai dari keterangan dan barang bukti bisa dipertanggung jawabkan, dan saya meminta agar Hasil Pemeriksaan Konfortir saya di buka, Bukti-bukti yang sudah saya berikan dihadirkan, dan pertanggung jawaban keterangan rekaman/video dari salah satu saksi dipertanggung jawabkan, yang mana dikatakan dalam rekaman tersebut kalau permasalahan atau laporan saya sudah diselesaikan di Tasikmalaya di rumah saksi oleh oknum polsek jati uwung, bahkan yang lebih mengejutkan jarak penyelesaian di Tasikmalaya dengan SP3 yang kami terima jarak waktu nya 1 tahun," ungkapnya


Tambah Edward "Terkait permasalahan penolakan laporan tentang terduga pelaku dan mobil modifikasi kempu penampung solar itu benar adanya dan sudah kami laporkan ke MABES POLRI ,KOMPOLNAS dan Komisi 3 dan kami menunggu dari pada hasil perkembangannya." Pungkas Edward Ketua LPK RI DPD Propinsi Banten

Sementara kata Donni, Polsek Jatiuwung telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni bagian hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia menyatakan akan menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam penanganan kasus tersebut.

"Secara teknis dan fakta disampaikan silahkan hubungi dan tanyakan Kanit Reskrim, ya mas," ujar Donni di Konfirmasi sejumlah wartawan.

"Yang jelas kami, (Polsek Jatiuwung,red) bahwa perkara tersebut sudah di tangani sejak bulan Juni 2021 dan berjalan sesuai mekanisme," imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.