LPK-RI DPD Provinsi Banten Gugat Oknum Polisi Jatiuwung di PN Tangerang

LPK-RI DPD Provinsi Banten Gugat Oknum Polisi Jatiuwung di PN Tangerang

DELIK HUKUM
Selasa, 14 Mei 2024


Foto: Edward selaku ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten

Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten didampingi pengacaranya dari Law Firma Emas telah mendaftarkan Gugatan/Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menurutnya adanya dugaan suatu proses keberpihakan atau kepentingan bukan suatu yang bertujuan pelayanan dan keadilan selayaknya aturan Kapolri dan UU yang berlaku, atas perkara yang dilaporkan dari tanggal 20 Juni 2021.

Hal tersebut diungkapkan Edward selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten, Selasa (14/5/2024).

Ketua LPK-RI juga akan meminta pertangung jawaban Kapolri dari PERKAP No 2 Tahun 2022.

"Pengawasan melekat untuk pertangung jawaban bawahannya atas pra pradilan ini yang mana sudah diproses di Kadiv Propam dua Oknum Penyidik dan mantan penyidik Polsek Jati Uwung, sedangkan yang kami laporkan dalam pemerikasaan di Kadiv Propam tahun lalu ada empat Oknum ( tiga Penyidik dan satu Kanit Reskrim-red ).

LPK-RI DPD Provinsi Banten juga akan membuat laporan langsung ke Kadiv Propam atas dugaan pembiaran kejahatan di wilayah hukum (Wilkum) Jatiuwung pada tanggal 23 November 2023 sekitar jam 04.30 WIB.

" Yang mana kami mendapatkan kegiatan mobil truk modifikasi kempu sebagai penampung BBM bersubsidi di Wilayah Polsek Jatiuwung yang tidak di respon oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek pada hari Itu dan ada bukti rekaman dan video," ucapnya.

LPK-RI DPD Provinsi Banten juga akan meminta Karosidik Mabes Polri agar di gelar/klarifikasi tentang bukti rekaman pengakuan.

" Yang diduga ikut serta atau mengetahui perihal perjalanan kasus yang kami laporkan ( pihak tasik selaku keluarga terduga pelaku-red) mengenai oknum yang melakukan penyelesaian di Tasik, juga Toko Mas sebagai penadah 480 yang dilakukan oleh oknum Polsek Jatiuwung di Wilayah Hukum Tasik malaya dan bukan Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dalam surat lampirannya menurut ketua DPD Provinsi Banten bahwa pendaftaran tersebut mulai dari Presiden Indonesia selaku penunjuk KAPOLRI yang juga ada dalam gugatan Pra Pradilan agar dapat lebih tegas dan bijak untuk jajaran bawahannya dalam pelayanan untuk memberi kepastian dan Proses Hukum selayaknya.

" Kita lakukan gugatan sampai ketingkat atas," ungkanya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Khondoy Soja