Sukabumi, MEDIA DELIK HUKUM - Tidak pernah tersentuh hukum, namanya sering disebut sebagai Bos besar pemain obat keras ilegal yaitu sebut saja namanya Rozoal kelahiran Aceh yang saat ini berdomisili di Perumahan Cidahu Indah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Minggu (21/4/2024).
Rozoal sendiri sebagai bos besar Obat terlarang di wilayah Jawa Barat tidak ada rasa takutnya, seolah-olah dia Kebal hukum. Saat ini toko Rozoal hampir disetiap penjuru wilayah kecamatan yang ada di provinsi Jawa Barat adalah toko miliknya.
" Rozoal pemain obat yang sukses, hukum bagi dia adalah hanya sebatas maenan, dikarenakan dia tidak ada takutnya, toko obatnya aja dimana-mana. Dan itu menunjukkan simbol bahwa dirinya kebal hukum, kalau orang gak kebal hukum ngapain buka jualan obat keras tanpa izin di edarkan oleh dia secara terbuka," ucap Narasumber, Minggu (21/4/2024).
Peredaran obat terlarang sudah sangat meresahkan masyarakat terutama lingkungan yang jelas-jelas melihat transaksi jual beli obat tersebut yang di domain anak muda dan remaja di bawah umur.
" Ya jujur saja kami warga resah melihat transaksi terlarang anak-anak muda bahkan anak dibawah umur juga sering lihat membeli barang di toko itu," Ujar Narasumber.
Dengan adanya kejadian tersebut berharap kepada APH wilayah hukum Jawa Barat khususnya Kabupaten Sukabumi agar melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
" serangan obat ini terhadap kaula muda yang terjerumus dan menjadi korban cukup banyak, sebab yang beli ditoko itu banyak remaja yang tidak saya kenal, seperti dari tetangga desa sebelah. Apabila, tidak segera disikapi dengan serius akan makin banyak jatuh korban dari efek obat-obatan terlarang tersebut dan merusak mental penerus bangsa," urainya.
Disampaikan bahwa jaringan Rozoal sudah hampir menguasai wilayah Jawa Barat sepenuhnya.
" Peredarannya saat ini yang diketahui sudah sampai daerah Kuningan, Cirebon, Majalengka dan sampai ke Indramayu juga," terang Narasumber.
Bagi para bandar besar dengan adanya UU kesehatan baginya dianggap hal yang sepele meski ancaman hukum di tetapkan dalam pasal tersebut, baginya dianggap angin lalu.
" Perlu untuk di ketahui, bahwasannya sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Namun pasal diatas bagi para pelaku tidak berarti sama sekali," paparnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja/tim