KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Fenomena berbagai aksi demo di depan gedung Bupati Kabupaten Tangerang sejumlah aliansi dan mahasiswa, semakin menjelaskan bahwa Demokrasi yang terjadi saat ini sarat kental dugaan politik identitas dan pembunuhan karakter (25/04/2024)
H.Retno Juara salah satu aktivis Kabupaten Tangerang dan tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, Banyaknya aksi demo tersebut lagi - lagi terkait soal status ASN dan bertebarannya baliho salah satu Bakal Calon,"terangnya
Padahal menurut H.Retno Juarno, beberapa hari lalu Kepala Dinas BKPSMD (red.Hendar Hendrawan) sudah menyampaikan penjelasannya kepada seluruh Awak Media tentang aturan dan Undang - undang yang berlaku saat ini, bagi para pegawai ASN/PNS yang akan mencalonkan diri tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai Calon oleh pihak KPU," tegasnya
"Apalagi ASN yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang, bukan hanya sosok Maesyal Rasyid seorang, tapi ada berapa nama yang juga akan meramaikan panggung politik tahun ini," ucapnya
Termasuk Komarudin yang jelas - jelas masih menjabat sebagai Asisten Daerah Provinsi Banten, belum lagi H.Achmad Taufik selaku Kadis DLHK Kabupaten Tangerang ditambah lagi dengan H Agus Suryana sebagai Kasad Pol PP Kabupaten Tangerang yang juga sudah memasang baliho," ungkap Retno Juarno
"Ini sangat aneh dan lucu, kenapa hanya Pak Moch Maesayal Rasyied saja yang di permasalahkan ? Apa memang benar ini adalah pesanan Mr. X..? Klo benar ini namanya sudah tidak Fair, Silahkan bertarung toh nanti masyarakat yang akan memilih
"Mending mereka semua tinggal berbuat dan beradu gagasan juga ide - ide cemerlang untuk masyarakat Kabupaten Tangerang menuju Tangerang yang semakin GEMILANG," ucap Retno Juarno
Saya pribadi Atasnama masyarakat Kabupaten Tangerang memberikan Support dan dukungan kepada Drs.H Moch.Maesyal Rasyid agar tetap terus menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu ," tuturnya
"Apa yang dilakukan Drs H.Moch. Maesyal Rasyid, itu tak menyalahi aturan dan aturan itu sudah berlaku sejak tanggal diundangkannya yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi tolong kepada masyarakat atau Mahasiswa dipahami lebih dalam, karena disitu juga sudah dijelaskan pada Pasal : 76 Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dan perlu diketahui bahwa Undang - Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang ASN ini sudah berlaku, sedangkan UU sebelumnya yakni UU Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali, terhitung sejak tanggal 31 oktober 2023,
"Jika berbicara soal Etik dan Netralitas, lalu bagaimana dengan mereka (red. Komarudin, Asisten Daerah Provinsi Banten), H.Achmad Taufik (red.Kadis DLHK Kabupaten Tangerang), dan H Agus Suryana (red Kasad Pol PP Kabupaten Tangerang), toh mereka juga sama, "Sambil Menyelam Minum Air", pungkas H.Retno Juarno mengakhiri.
(Gustaf//Ariyanto)