BANTEN, MEDIA DELIK HUKUM - Kabupaten dan kota Tangerang dua wilayah Pemerintahan Provinsi Banten yang di apit oleh dua Polda yaitu Polda Banten dan Polda Metro Jaya menjadi incaran bagi pelaku usaha obat keras golongan daftar G jenis Tramadol dan Eximer.
Di pemerintahan provinsi Banten ini, dari jaman ke jaman memang wilayah kabupaten Tangerang dan kota Tangerang adalah termasuk wilayah paling empuk bagi para pembisnis ilegal dibandingkan wilayah kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan kota Cilegon. Mereka pengusaha ilegal lebih senang berbisnis diwilayah Tangerang.
Pengusaha obat keras ini sering tenggelam timbul, artinya jika sudah diramaikan dan susah diatasi, mereka akan tutup istirahat dulu. Namun jika situasi dan kondisinya membaik, mereka berbagai macam cara untuk buka kembali dengan metode dan cara yang berbeda-beda, seperti halnya ada yang buka dengan berjualan terang-terangan, ada yang buka berjualan lewat COD.
" Obat Tramadol dan Eximer diedarkannya itu berbeda-beda ada yang sistem COD, ada yang buka toko kosmetik dan sejenisnya," ungkap Narasumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (17/4/2024).
Namun untuk wilayah kabupaten dan kota Tangerang bagi para pelaku usaha obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer selalu tumbuh dan tumbuh mengikuti perkembangan dilapangan.
" Dulu bos Obat itu tahun 2016-2019 hanya satu, kemudian ditahun 2020 mulai ada pengusaha baru menggeluti dunia obat hingga sekarang dan akhirnya ditahun 2023 yang lalu sempat ramai timbul para pengusaha-pengusaha yang mencoba berbisnis di dunia obat keras ilegal sampai saat ini," Urainya.
" Mereka para pengusaha nakal dalam menjalankan usahanya selalu melihat situasi dan kondisi, jika belum kondusif dilapangan mereka tidak akan buka. Beda halnya yang pada saat ini, mereka para pelaku usaha obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer mulai pada bermunculan kembali diwilayah kabupaten Tangerang dan kota Tangerang yang menurutnya kembali aman dari gangguan," Ujar Narasumber.
Sebagai contoh bukti keberadaan toko obat golongan daftar G yang buka di kabupaten dan kota Tangerang yaitu:
1. Toko obat yang berada di wilayah kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,
2. Toko obat yang berada di wilayah kecamatan Kelapa dua, Kota Tangerang.
Kedua wilayah diatas untuk saat ini menjadi sorotan dan perbincangan publik. Diduga belum tersentuh oleh APH penjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer yang berkedok counter handphone, kosmetik dan sejenisnya tersebut.
Peran serta masyarakat dan APH sangat penting untuk membasmi peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang beredar di masyarakat.
Masyarakat berperan bukan saja melaporkan kepada APH, namun jika ingin benar-benar tuntas harus berani menunjukkan atau menyerahkan pengedar ke APH dan menutup toko agar tidak buka di lokasi tersebut.
" Peran serta masyarakat dan APH sangat penting untuk membuat jera para pengedar obat Tramadol dan Eximer," Tutur narasumber.
Seperti halnya peran serta Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) penting untuk membantu pihak APH dalam meminimalisir beredarnya toko-toko obat yang berjualan Tramadol dan Eximer yang diedarkan tanpa resep dokter. Begitu juga dengan BPOM harus ikut andil membasahi beredarnya obat keras yang beredar di masyarakat dikarenakan obat tersebut diedarkan tanpa resep dokter sehingga para remaja dengan mudahnya membeli dan mengkonsumsi tanpa batas.
Peran serta Pemerintah Desa dan Lurah sangat penting untuk meminimalisir berdirinya toko obat ilegal.
Biasanya yang dilakukan pengusaha obat tramadol dan eximer sebelum mereka membuka toko adalah mencari dan meminta izin bahkan berterus terang tentang usaha jualan yang akan diedarkan dan mereka pengedar memberikan upeti kepada lingkungan berharap toko yang mereka sewa aman dari gangguan.
" Biasanya yang mendapatkan koordinasi dibawah itu dalam struktur pemerintahan adalah tingkat RT dan Lingkungan, toko ilegal tersebut tidak akan berani buka berjualan Tramadol dan Eximer jika tidak ada yang memberikan izin, dikarenakan mereka juga usaha pengen aman," ujar Narasumber.
Bermodus menjual sembako dan lain sebagainya para penjual obat terlarang tersebut berhasil meraup ke untungan sangat besar hingga bisa berkordinasi dengan lancar. Mereka tidak memikirkan akan hancurnya generasi penerus bangsa yang akan datang khususnya Tangerang.
Dibenarkan oleh penjual toko yang enggan di sebut namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa benar menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.
"Satu butir tramadol saya jual Rp.10.000 dikarenakan sekarang mahal, apa lagi eximer lebih mahal lagi," Kata penjaga toko, Selasa (16/4/2024).
Ditempat terpisah Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPW Banten akrab di sapa Bopo, sangat disayangkan kepada pihak instansi terkait yang tidak menindak peredaran obat terlarang diwilayahnya.
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian atau instansi terkait tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer padahal jarak toko yang menjual obat terlarang ada yang berjarak beberapa kilo meter dari Polsek dan pusat pemerintahan juga," Ucapnya, Selasa (16/4/2024).
Edwar juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," Tutupnya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja.