Dampak Dari Kurangnya Pengawasan Pemerintah Kecamatan Sukadiri, Diwilayahnya Berdiri Warung Berjualan Obat Keras Tramadol dan Eximer

Dampak Dari Kurangnya Pengawasan Pemerintah Kecamatan Sukadiri, Diwilayahnya Berdiri Warung Berjualan Obat Keras Tramadol dan Eximer

DELIK HUKUM
Rabu, 17 April 2024


Foto: warung tempat berjualan Tramadol dan Eximer

Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Sejenis warung-warungan yang berjualan atau mengedarkan Obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar ramai dikunjungi oleh anak remaja, bebas tidak tersentuh oleh hukum di Jalan Raya Tanggul, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (16/4/2024).

Pelaku usaha atau pengedar obat Tramadol dan Eximer tersebut tidak akan berani berjualan sejauh itu jika tidak ada koordinasi sampai tingkat RT. Dikarenakan mereka para pelaku usaha ingin usahanya aman dan tidak diganggu oleh lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan Edi selaku Aktivis Tangerang yang menyayangkan adanya peredaran Obat Keras yang berdampak pada generasi remaja.

Menurut Edi peran serta kecamatan untuk menekan pihak pemerintah desa sangatlah penting.

" Bagaimanapun orang yang ingin usaha berjualan rata-rata dimana saja mereka ditanya terlebih dahulu oleh yang punya tempat dan jika pengusaha pengedar obat keras Tramadol dan Eximer itu, mereka berkoordinasi dengan orang wilayah seperti RT dan lingkungan yang dapat mencegah timbulnya keributan, dikarenakan mereka para pengedar dalam berjualannya tidak ingin ada yang menggangu sehingga mereka berani mengeluarkan uang besar asal usahanya aman," ucap Edi.

Saran Edi sebaiknya di Tangerang jangan ada peredaran Obat-obatan yang merusak generasi muda yang akan datang.

" Dampak dari efek obat keras tersebut sangat berpengaruh besar terhadap remaja dan lingkungan sekitar, dikarenakan obat tramadol dan eximer adalah sejenis obat keras golongan G yang dalam pengedarnya harus dalam pengawasan BPOM dan dinas kesehatan, jadi tidak sembarang edar saja, " Ujar Edi.

Menurut Edi bahwa Efek mengkonsumsi obat tersebut berdampak pada penggunanya adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas. Mengkonsumsi obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan.

" Selain dapat menyebabkan kecanduan, penggunaan tramadol dan eximer juga dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak," terang Edi.

Bagi pengedar obat Tramadol dan Eximer dapat meraup keuntungan besar dan kerugian bagi warga Tangerang.

" Mereka yang usaha mengedarkan dapat untung besar karena dapat perlindungan dari lingkungan, sedangkan orang lingkungan hanya mendapatkan tidak seberapa dibandingkan sanak ponakan saudaranya yang ikut membeli mengkonsumsi barang tersebut, sudah jelas secara tidak langsung rugi, bahkan mereka yang terima koordinasi tidak mengetahui jika anak saudaranya sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang tersebut dikarenakan meminum obat sangat mudah bisa dilakukan dimana saja," papar Edi.

Beredarnya obat keras golongan daftar G jenis Tramadol dan Eximer dikarenakan tingkat kesadaran pemerintah Tangerang kurang peduli.

" Kurangnya kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya sehingga pelaku usaha dengan mudahnya masuk wilayah tanpa adanya larangan, padahal jika pihak pemerintah menekan kepada petugasnya hal sedemikian dapat diminimalisir," tutur Edi.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Khondoy Soja