Kota Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.18 diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali dan tanpa dilengkapi plat Nomor Polisi (Nopol) pada bagian depan mobil dan Nopol belakang memakai Nopol palsu, di Jalan KH. Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (21/4/2024).
Dari pantauan awak media di lokasi, Jum'at (19/4/24) pukul 02.30 WIB, didapati pengendara roda empat membeli bahan bakar Pertalite secara berulang kali/motif ekonomi. Tanpa di lengkapi Nopol mobil bagian depan.
Dengan adanya hal demikian, awak media pada saat itu meminta bantuan kepada anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah yang pada saat itu sedang melintas.
Alhasil, didapati bahwa mobil yang digunakan untuk menimbun petralite dari SPBU sudah mendapatkan petralite sebanyak 5 jerigen yang disimpan dibegasi belakang mobil.
A nama inisial selaku supir dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya mengaku pemain baru dalam hal membawa mobil, biasanya dirinya menggunakan kendaraan roda dua.
" Ini baru pak, kami bawa juga 1 unit motor Pak," ujarnya, Jumat (19/4/2024).
Di lokasi anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah dihadapan awak media mengatakan bahwa kendaraan mobil yang digunakan untuk menimbun petralite menggunakan Nopol palsu, sehingga harus melibatkan APH Polsek setempat dikarenakan ranahnya sudah ke unsur Pidana.
" Nopol mobil ini tidak sesuai dengan STNK dan motor yang digunakan untuk menimbun petralite juga sudah dimodifikasi tangkinya, sehingga tidak sesuai dengan standarnya. Sebaiknya ranah ini di laporkan ke Polsek setempat dikarenakan ini sudah sebuah tindakan kejahatan yang direncanakan," ucapnya seraya bersamaan.
Selang beberapa menit Anggota Kepolisian Polsek Pinang, Polrestabes Kota Tangerang datang dan mengamankan terduga pelaku usaha penimbun petralite. Namun pada saat anggota TNI dan komuniti intel meminta agar dikembangkan ke lokasi penimbunannya, disayangkan Pihak Polsek Memberikan penjelasan bahwa kejadian tersebut tidak ada unsur pidananya.
"LP itu harus ada pasal pidananya, makanya ada di undang undang migas itukan pasal 53 tapi mengacu ke pasal 23 di undang undang cipta kerja, baru disisipkan lagi pasal 23 a jatuhnya sanksi administratif," Ucap Kanit Polsek, Sabtu (20/4/24).
Kepolisian Sektor Pinang membawa 6 orang yang diduga sebagai terduga pelaku penghisap pertalite serta 1 Unit Mobil pribadi dan 3 sepeda motor guna di lakukan pemeriksaan berikutnya.
Menjelang saat ini posisi hari libur, maka Kanit Polsek Pinang akan melakukan koordinasi di hari Senin ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menindak lanjuti aduan.
"Hari Senin saya mau ke Dinas Perindustrian Perdagangan. Untuk saat ini Saya pulangkan, karena saya menjalankan perintah Kapolres juga, sudah jelas perintah Kapolres melalui Kapolsek. Suruh Wajib Lapor, nanti serahkan ke Dinas Perdagangan - Dinas Perindustrian. Makanya saya hari Senin Koordinasi, karena hari ini hari libur", Ujar Kanit Polsek Pinang.
Ditempat yang sama Inisial S selaku BPH Migas menjelaskan bahwa kejahatan petralite yang dioperandi adalah kejahatan Niaga
"Ini patut diduga pasal 53 terkait niaga pak, karena tanpa ijin dari pemerintah, dia dijual kembali atau tujuan untuk mendapat keuntungan," Urainya.
Menurut BPH Migas bahwa kejahatan petralite sebaiknya APH dapat menindaklanjuti.
"Nanti bapak koordinasi dengan Pak Taslim yang biasa memberikan keterangan ahli. Dari dulu sudah sering terjadi seperti itu dimasyarakat cuma dibiarkan. Temen-temen ke kepolisian, kok dibiarkan," ucap Migas.
Lanjutnya, " Jadi itu terkait niaganya Pak, Pertalite itu bukan BBM subsidi tapi jenis BBM khusus Penugasan. Betul memang itu ada uang negara, uang negara itu anutnya ke Badan Usaha yaitu Pertamina. Karena dia yang mendapatkan penugasan BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP)," Terangnya.
Sebagai informasi:
Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum/motif ekonomi (pembelian secara berulang).
Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022. Mengacu pada tiga hal, yakni:
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Pewarta: RM Reza.B