KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM -- Formulir salinan C1 yang beredar di Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dinilai janggal, karena dari hasil penelusuran, beberapa tanda tangan kelompok Panitia pemungutan suara ( KPPS) di sejumlah tempat pemungutan suara ( TPS) diduga dipalsukan.
Selain itu kejanggalan juga terjadi pada hasil suara untuk calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, pasalnya ketika Caleg tertentu yang perolehan suaranya rendah, maka nama dan tandatangan petugas pemungutan suara ( PPS) di formulir C1 salinan, ditandatangani secara lengkap berikut nama dan tandatangannya, namun berbalik jika Caleg tertentu suaranya tinggi maka tandatangan berikut nama ditulis secara tidak lengkap.
" Di satu Desa Suradita Kecamatan Cisauk, kita patut curiga ada manipulasi hasil suara, dan kami meminta agar Bawaslu segera turun tangan serta menindaklanjuti temuan kejanggalan ini," terang Suhud aktivis asal Kecamatan Jambe yang juga Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Kabupaten Tangerang.
Suhud mengatakan, kejanggalan - kejanggalan tersebut terjadi di salah satu desa di Suradita, karena salah satu Caleg dari partai tertentu jumlah suara Calegnya sangat besar sekali jumlahnya hampir mencapai 5000 suara, kecurigaannya ini karena patut diduga ada ketidaknetralan PPK kecamatan Cisauk, bahkan dugaan ketidaknetralan PPK ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga Cisauk.
" Ini dugaan dan kami masih mengumpulkan data - data pelengkap lainnya,"terang Suhud
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik saat dihubungi belum mengetahui adanya dugaan kejanggalan pada Formulir salinan C1, Bawaslu akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi secara tertulis.
" Kita akan kroscek dan jika ada laporan tertulis kita akan menindak lanjutinya," terangnya.
(Ariyanto)