Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - PT Mustika Delima Mandiri (MDM) diduga membeli solar HSD tanpa dokumen lengkap dari Transportir PT Anigos Jaya Perkasa untuk galian pengupasan tanah di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (19/3/2024).
Pasalnya pada saat di kantor Polsek Jawilan, Amir selaku pengurus PT MDM saat ditanya kelengkapan pembelian solar HSD tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan solar tersebut.
" Untuk suratnya ada dikantor, solar ini milik PT MDM dan kita ambil lagi dikarenakan galian yang kita kerjakan izinnya masih dalam proses," ucap Amir di kantor Polsek Jawilan, Selasa (19/3/2024).
Sementara Arif selaku Kanit Polsek Jawilan dengan adanya peristiwa tersebut langsung respon cepat sehingga supir beserta armada transportir PT Anigos Jaya Perkasa ditahan sementara.
" Silahkan kalian selesaikan permasalahannya di luar, sementara supir dan mobil kita tahan, " ucap Kanit.
Sementara pada saat awak media konfirmasi ke Sigit selaku pengurus PT MDM mengatakan bahwa solar tersebut adalah milik PT MDM dan diambil kembali olehnya dikarenakan galian sudah tidak berjalan.
" Kita selesaikan saja dikantor PT MDM, " Ucapnya.
Kemudian Sigit selang tidak begitu lama masuk kembali ke kantor Polsek Jawilan dan membawa supir dan kemudian mobil tersebut pergi.
" Udah kita nanti ketemu lagi," ujarnya.
Kewenangan Sigit pada peristiwa tersebut sangat berperan sehingga supir dan transportir yang jelas-jelas ditahan oleh Kanit Polsek Jawilan dengan mudahnya dikeluarkan.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja.