SPBU Sitanala Diduga Main Mata Dengan Pemain Solar Ilegal

SPBU Sitanala Diduga Main Mata Dengan Pemain Solar Ilegal

DELIK HUKUM
Selasa, 05 Maret 2024



Kota Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal semakin gencar dalam melakukan pengisian solar bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Kota Tangerang.

Ya, salahsatunya seperti yang ditemui di salahsatu SPBU di Jalan Dr. Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa 5 Maret 2024.

Nampak sebuah kendaraan truk box berwarna kuning capenter dengan mudah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara berulang di SPBU tersebut.

"Hasil penelusuran, truk-truk box tersebut sehabis mengisi BBM jenis solar di SPBU Sitanala kemudian memutar balik di Jalan Surya Darma," ungkap salahsatu awak media saat menyampaikan info tersebut di Whatsapp Group.

Besar diduga, operator SPBU di Jalan Dr. Sitanala telah bekerjasama dengan para pelaku mafia BBM ilegal. Sebab, truk yang sama selalu melakukan pengisian solar bersubsidi dengan begitu mudah.

"Diduga operator SPBU bekerjasama dengan mafia BBM ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu pengurus jaringan mafia BBM ilegal diketahui berinisial Jo, adapun bos besar mafia BBM ilegal tersebut berinisial TM," katanya.

Hal itu pun dikuatkan dengan adanya pernyataan dari seorang supir truk box berinisial THR. Namanya dirinya tidak mau mengungkap siapa nama pemilik bisnis BBM ilegal tersebut.

"THR mengaku bahwa truk box yang dibawanya memang dipakai untuk belanja BBM bersubsidi jenis solar. Namun ia tidak mau menyebutkan nama bosnya," ujarnya.

Seperti diketahui, para mafia BBM ilegal kerap melakukan modus pembelian BBM bersubsidi jenis solar secara terang-terangan dari SPBU ke SPBU lainnya dengan memakai kendaraan yang sudah di modifikasi dengan kapasitas muatan tangki yang lebih besar.

Adapun dalam Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik telah melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :
Setiap orang yang melakukan :

• Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

• Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

• Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

• Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak SPBU yang diduga telah melakukan kerjasama dengan para jaringan mafia yang kerap melakukan pengisian solar bersubsidi tersebut.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.