Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Mantap di hari pertama puasa Ramadan ditemukan sekira pukul 07.00 pagi WIB pedagang yang berjualan makanan di Simpang Tiga PT Arwana Kampung Maja, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (12/3/2024).
Hal tersebut menuai kritikan dari warga yang melintas di jalan tersebut, bahwasannya pedagang yang buka secara transparan di bulan puasa seharusnya mendapatkan teguran atau sanksi dari pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP).
" Kaget di awal bulan puasa seharusnya pedagang bisa menghormati orang yang berpuasa, " ucap warga yang saat itu melintas.
Warga dengan sengaja melaporkan masalah ini kepada awak media dengan maksud agar pedagang tersebut ditegur oleh pihak pemerintah.
" Warung yang buka blak blakan itu agar mendapatkan teguran," urainya.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.