Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

Prestasi Dirtipiter Jendral Nunung, Ungkapkan Kasus Pertamax Ilegal Terbesar Di 4 SPBU

DELIK HUKUM
Kamis, 28 Maret 2024


Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin

JAKARTA, MEDIA DELIK HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Kamis (28/3) , melakukan Jumpa Pers, Menyampaikan Pengungkapan Praktik Kecurangan di 4 SPBU di Depok, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang, dengan meraup keuntungan miliar dari menjual Pertamax palsu.

Diantaranya salah satunya SPBU yang sudah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun.

Kepada Awak Media Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil penjualan Pertamax palsu.

Keuntungan ini didapat setelah pelaku beroperasi selama setahun.

Nunung Mengatakan terkait tersangka di wilayah Kebon Jeruk berinisial DM telah melakukan kecurangan ini sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, yang diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini, sudah mendapatkan keuntungan lebih dari 2 miliar atau Rp 2.000.000.273.

 Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Mengatakan pula orang yang merupakan pengawas, manajer, dan pengelola SPBU di 4 SPBU tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diantaranya RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26).

Sementara pelaku lainnya, yakni RHS, kata Nunung, sudah melancarkan aksinya sejak 2022. RHS merupakan pelaku yang beroperasi di SPBU wilayah Tangerang.

 " Terkait Tersangka dengan inisial RHS telah melakukan kegiatan mulai bulan Juni 2022 hingga bulan Maret 2024 di wilayah Tangerang," ujar Nunung.

Kasus ini Menurut Nunung dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.

"Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten," tegasnya.

Yang Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

Nunung Mengatakan pula sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama.

Red.