Pemerintah Kabupaten Tangerang Tengah Serius "Menggodok" Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Selama Puasa Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Tangerang Tengah Serius "Menggodok" Aturan Jam Operasional Hiburan Malam Selama Puasa Ramadhan

DELIK HUKUM
Senin, 11 Maret 2024



KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, tengah menggelar saat ini tengah berdiskusi serius terkait aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Dalam pernyataannya, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, H.Andi Ony Prihartono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan aspek terkait lainnya selama bulan suci tersebut.

"Ini masih dalam proses pertimbangan dari berbagai opsi terkait aturan tempat hiburan malam. Pertimbangan ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak, tidak hanya pengusaha tetapi juga para pekerja yang terlibat dalam industri hiburan malam tersebut," jelasnya. 

H.Andi Ony Prihartono juga menegaskan bahwa keputusan terkait aturan ini akan dibahas bersama pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus menunggu arahan dari Pemerintah Pusat mengenai jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

Dalam pernyataannya, Pj Bupati Tangerang menyatakan bahwa pembahasan aturan ini akan segera dilakukan dengan unsur Forkopimda dalam waktu dekat, mengingat bulan Ramadhan akan segera tiba. Karena sifatnya kepentingan ini sangat mendesak membuat pembahasan perlu dilakukan secepat mungkin, karena hasil dari kesepakatan tersebut akan di Implementasikan dalam bentuk maklumat atau kebijakan resmi dari Pemerintah Daerah," ungkapnya kepada Awak Media (11/03/2024)

"Sabar mungkin, pekan ini kita akan rapat pembahasan mengenai aturan itu, dan Surat Edaran yang sudah ada di meja Saya, tinggal menandatangani saja setelah hasil rapat bersama," ujar H.Andi Ony Prihartono.

Kemudian, Pj Bupati Tangerang juga mengungkapkan bahwa isi Surat Edaran tersebut tidak hanya akan mengatur jam operasional tempat hiburan malam. Surat Edaran juga akan memuat ketentuan mengenai pembatasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan," terangnya 

"Dalam SE itu, nantinya akan ada aturan tentang jam kerja ASN juga. Tinggal menunggu aturan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara," tambahnya.

Dengan pembahasan yang terencana ini Pemkab Tangerang berusaha menciptakan aturan yang seimbang dan memperhatikan kepentingan dan aspek seluruh pihak yang terlibat. 

Semoga dalam suasana bulan suci Ramadhan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hiburan malam dan nilai - nilai keagamaan yang dijunjung tinggi. Selanjutnya, kita tinggal tunggu hasil resmi dari rapat bersama dan arahan dari Pemerintah Pusat yang akan membentuk arah kebijakan selama bulan suci ini," pungkasnya.


(Ariyanto)