Maulana Cs Akan Dampingi Siti Lamroh Terkait Gagal Buka LP di Polsek Curug

Maulana Cs Akan Dampingi Siti Lamroh Terkait Gagal Buka LP di Polsek Curug

DELIK HUKUM
Senin, 04 Maret 2024



Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Pengaduan laporan kepolisian Siti Lamroh pada saat didampingi oleh saudaranya pada hari Minggu malam (3/3/2024) belum ditanggapi oleh pihak kepolisian Polsek Curug dengan dalih bahwa ranah awal muasal permasalahan tersebut adalah hutang pinjaman uang koperasi BPR, sehingga pihak kepolisian menyarankan untuk mediasi terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan Siti Lamroh kepada awak media, Senin (4/3/2024).

" Kita disarankan untuk mediasi di perusahaan dengan pihak koperasi, itu saran dari kepolisian, jika mediasi tidak ada titik temu baru buka laporan ke polisi, " ucap Siti Lamroh.

Pada saat itu Siti Lamroh menunggu di Polsek Curug untuk nunggu sekitar pukul 20:00 s/d 22:30 WIB.

" Kita di sarankan untuk menunggu oleh pihak kepolisian saat itu di jam 8 malam sampai dengan jam 10 malam, namun bukan diterima laporannya malam dikasih saran, padahal sudah cerita kronologis awalnya sampai terjadi perampasan," terang Siti.

Sementara Kapolsek Curug saat di konfirmasi lewat via WhatsApp menyampaikan jika ada warga yang laporan, pihak kepolisian siap melayani.

" Siapa saat itu nama anggota yang menolak laporan," ujar Kapolsek.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Maulana selaku Aktivis Serang Timur bahwa ranah kasus yang menimpa Siti Lamroh sudah masuk unsur pidananya dikarenakan Muhani Cs sudah berani mengambil data dokumen penting milik Siti Lamroh.

" Apalagi sampai buku tabungan BRI yang isinya dikuras semuanya, itu meskipun Muhani Cs kepanjangan tangan dari koperasi BPR tidak dibenarkan cara seperti itu, apalagi sampai minta sertifikat tanah, kita cek kembali koprasinya apakah izinnya sudah sesuai dengan yang diterapkan oleh OJK," ujar Maulana.

Maulana bersama tim aktivis lainnya siap mendampingi Siti Lamroh untuk buka laporan

" Terkait buka laporan sebaiknya didampingi jika Siti Lamroh tidak mengerti dan paham, maka kita yang tahu aturan perlu mendampingi," urainya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.


Red. Khondoy Soja