Mantan Karyawan PWI 2 Buka Laporan Kepolisian Terkait Perampasan Data Pribadinya

Mantan Karyawan PWI 2 Buka Laporan Kepolisian Terkait Perampasan Data Pribadinya

DELIK HUKUM
Minggu, 03 Maret 2024




SERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Keluarga besar Siti Lamroh kaget setelah mendengar ceritanya pada saat semua barang dokumen data pribadinya di ambil paksa oleh Muhani Cs selaku ketua Serikat PPM PWI 2 

Sehingga saat ini Keluarga besar Siti Lamroh sepakat mendampingi buka laporan kepolisian di sektor terdekat, Minggu (3/3/2024).

Siti Lamroh sebelumnya pada hari selasa kemarin tanggal 27 February 2024, rumahnya telah didatangi oleh Muhani Cs dengan alasan menagih hutang, sementara untuk jatuh tempo hutang di Koperasi BPR belum jatuh tempo. 

" Saya belum jatuh tempo. Sedangkan cicilan yang sudah masuk 4 bulan ditambah gantungan 2 bulan pada saat pencairan," ucapnya.

Siti Lamroh mempunyai hutang pinjaman di koperasi BPR melalui tangan ketua Serikat PPM PWI 2 yaitu Muhani Cs, 

" Muhani Cs melihat saya sudah tidak bekerja mereka berenam mendatangi rumah saya, takut saya tidak bayar jadi BPJS Ketenagakerjaan saya diambil beserta dokumen penting lainnya seperti KTP asli, Paklaring asli, tabungan Bank BRI yang masih ada saldonya ikut dikuras pada saat itu, sedangkan uang yang ada ditabungan itu buat beli susu anak saya yang masih kecil-kecil, saya tulang punggung keluarga disini, mereka tidak ada belas kasihnya kepada saya sampai duit itu dikuras semuanya Rp 1.350.000, ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Siti Lamroh sampai meneteskan air mata dihadapan awak media.

Rp 10.450.000, (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) terakhir Siti Lamroh mengecek saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi BPJS JMO.

Siti Lamroh Tak menyangka jika akan terjadi perampasan yang terjadi pada saat itu, hal itu membuat Siti Lamroh langsung lemas tak berdaya dikarenakan diambil paksa HP nya.

" HP diambil dan kemudian diserahkan, namun pada saat saya kembali mengecek BPJS JMO di HP sudah tidak bisa di buka lagi, dan kemarin saya dapat kabar dari pihak BPJS ketenagakerjaan bahwa punya saya sudah terdaftarkan lewat online, makin panik aja saya. Dikarenakan hutang saya itu tidak banyak," urainya.

Hutang Siti Lamroh sebesar Rp 10.000.000, dengan tenor 12 bulan, kini sudah masuk angsuran 4 bulan dan gantungan pada saat pencairan 2 bulan.

Namun di data koperasi BPR menerangkan bahwa yang baru terbayarkan baru 4 bulan, sehingga Siti Lamroh tertulis memiliki tunggakan sebesar Rp 9.000.000, ( sembilan juta rupiah) lagi, dan hal itu dianggap tidak masuk akal dikarenakan Siti Lamroh punya simpanan gantungan 2 bulan yang seharusnya dimasukkan dalam buku penagihan.

" Data yang diberikan kesaya penagihan itu masih besar dengan jumlah Rp 9.000.000, tidak masuk akal," ujarnya.

Saat ini Siti Lamroh meminta keadilan seadil-adilnya sehingga dirinya didampingi keluarga besarnya buka laporan kepolisian di Sektor Polsek Curug, Kota Serang, Polda Banten.

Sampai berita yang ke tiga terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Khondoy Soja