KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Maraknya Gambar atau Baliho para Bakal Calon Bupati Tangerang periode 2024 - 2029 di Bulan Suci Ramadhan ini sangat menarik perhatian publik.
Terlebih dengan munculnya fenomena saat ini, Gambar maupun Baliho H.Mad Romli yang menurut sejumlah Aktivis dan para pemerhati politik Kabupaten Tangerang dinilai telah melalukan sebuah kebohongan publik. Pasalnya, Hal itu ditunjukan dengan cara memasang baliho dengan identitas menyebutkan dirinya Calon Bupati Tangerang.
Padahal, menurut Aden Tandri, salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum UNPAS (Universitas Pasundan -Bandung) asal Kecamatan Kronjo Kepada Awak Media mengatakan, "Jika yang berhak menetapkan seseorang menjadi Calon Bupati atau Wakil Bupati itu hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, bukan pribadinya atau Partai Politiknya," tegasnya
“Sedangkan tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati saja baru akan dibuka nanti pada bulan Agustus. Itu artinya, penetapan seseorang baru diketahui setelah itu,” ujar pria asal Desa Bakung Kecamatan Kronjo
Aden Tandri, juga megatakan jika yang sepengetahuannya Partai Golkar belum cukup kursinya untuk menghantarkan kadernya maju sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati, karena masih kurang 3 kursi lagi, jadi masih perlu koalisi agar bisa mengusung pasangan Calon," ungkapnya
Sementara diketahui untuk di Kabupaten Tangerang sendiri tidak ada satu Partai Politik pun yang bisa mengusung kandidat Kepala Daerah sendirian. Perlu gabungan atau koalisi. Mengingat raihan suaranya tidak ada yang mencukupi.
“Dan hal itu juga di jelaskan dalam Amanat Undang - undang Pemilukada syarat mutlak adalah 20 persen kursi DPRD, atau setara dengan 11 kursi, sementara kita ketahui Partai Golkar hanya memperoleh 9 kursi, jadi belum cukup,” ucap Aden Tandri
"Ini sebuah contoh buruk bagi pendidikan berpolitik masyarakat Kabupaten Tangerang, Apalagi kebohongan Publik ini dilakukan oleh seorang tokoh besar, sekelas Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang yang sempat menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang periode 2018 – 2023 , bahka dalam Pemilu tahun ini, H.Mad Romli juga sukses mengantarkan Golkar menjadi pemenang dengan jumlah 9 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang," tuturnya
Harusnya cukup hanya mencantumkan dirinya sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati saja. Atau jika memang baliho tersebut hanya untuk internal Partai Golkar maka tidak perlu harus di ruang publik," jelasnya
Namun demikian, Aden Tandri kepada Awak Media, menambahkan bisa saja baliho itu dibuat oleh para Relawan, atas prakarsa pribadi, tapi setidaknya H.Mad Romli, paham serta memberikan tanggapan juga masukan atas alat Sosialisasi dirinya tersebut. “Seharusnya dia juga berhak melarang pencantuman tulisan dirinya Calon Bupati,” pungkasnya
Pantauan Awak Media, baliho ucapan "Marhaban yaa Ramadhan dengan foto besar berlogo Partai Golkar terpasang di mana - mana. Di bawah foto tersebut tercantum Identitas Calon Bupati Tangerang.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Red. Ariyanto)