Akhir Perlawanan Panji Gumilang Berujung Vonis Satu Tahun Penjara

Akhir Perlawanan Panji Gumilang Berujung Vonis Satu Tahun Penjara

DELIK HUKUM
Rabu, 27 Maret 2024



BANDUNG, MEDIA DELIK HUKUM - Masih ingatkah dengan sosok Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang terjerat dalam kasus penodaan agama

Akhirnya Panji Gumilang di vonis dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Indramayu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.(27/03/2024)

Sidang putusan yang berlangsung sekitar 60 menit, dimana majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi SH memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal : 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor : 8 tentang penodaan agama.(27/03/2024)

Tampak terlihat adegan dalam video dan terdengar suara Amar putusan jalannya proses persidangan yang dikirimkan kepada Awak Media, menjelaskan, "Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," terang Yogi saat bacakan amar putusan Panji Gumilang tersebut.

"Dengan ini menjatuhkan Vonis hukuman pidana 1 tahun penjara bagi Panji Gumilang dikurangi selama masa penahanan saat proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Yogi.

Tak hanya menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun untuk segera dimusnahkan,"terang Yogi

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," ucap Yogi.

Dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut, Majelis hakim juga memberikan kesempatan hak hukum kepada Dua belah pihak baik dari terdakwa maupun kuasa hukum.

Perlu diketahui bersama, sidang terdakwa Panji Gumilang dengan Nomor Perkara : 365/Pid.Sus/2023/PN Idm telah berlangsung sebanyak 25 kali. Sejak Rabu (08/11/2023)

Di samping kasus Penodaan Agama yang menjeratnya, Panji Gumilang juga sempat melayangkan banding atas perkara gugatan Rp 9 triliun terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Banding itu dilakukan setelah Panji Gumilang ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah sebelumnya kalah di PN Bandung.

Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil senilai Rp 9 triliun karena dianggap telah gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Saat itu, Ridwan Kamil (RK) yang membentuk tim Investigasi dan oleh Panji Gumilang dinilai malah menyudutkannya.

Namun dalam perjalanan dan bergulirnya persidangan, gugatan Rp 9 triliun Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil ternyata sia - sia. Hingga pada Kamis (11/1), PN Bandung menjatuhkan putusan sela yang intinya menolak gugatan itu dan memenangkan pihak RK.

Usai putusan itu dijatuhkan, upaya banding ternyata langsung terus ditempuh pihak Panji Gumilang. Pada akhirnya Kamis (25/1), Panji Gumilang melalui pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dikutip dalam laman SIPP PN Bandung, Kamis (21/3), banding Panji Gumilang telah teregister di PT Bandung pada 21 Februari 2024 dengan Nomor : 1044/KPN.W11.U1/HK.02/II/2024. Adapun Ketua Majelis hakim yang akan menangani perkara itu adalah Bachtiar Sitompul, dengan hakim anggota Robert Siahaan dan Poltak Sitorus.

Dilansir dari detikJabar, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin membenarkan upaya banding yang dilakukan Panji Gumilang. Menurutnya, Pemprov Jabar saat ini juga masih menunggu hasil putusan yang dijatuhkan oleh Hakim PT Bandung atas banding tersebut.

"Itu bandingnya udah lama, sudah diajukan 2 bulan lalu, Sekarang kita masih menunggu, karena belum ada putusan bandingnya,"katanya.

Bahkan sebelumnya diberitakan, pengacara pribadi Ridwan Kamil (RK) Bintang Leo Naibaho juga mengatakan, bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari pihak kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,"ujarnya

Bintang Leo, menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan Pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," terangnya sambil tersenyum.

"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," pungkasnya.


(Ariyanto)