PT Cikande Motor Akal-akalan Kerugian Audit Rp. 773.087.987., Dibebankan Kepada 16 Karyawan

PT Cikande Motor Akal-akalan Kerugian Audit Rp. 773.087.987., Dibebankan Kepada 16 Karyawan

DELIK HUKUM
Sabtu, 03 Februari 2024



Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - 16 Karyawan PT Cikande Motor gajinya ditahan oleh pihak manajemen dikarenakan gara-gara difitnah untuk ganti rugi barang yang telah hilang pada saat audit.

Kurang lebih Rp. 773.087.987,. (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, delapan puluh tujuh ribu, sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah)., uang yang harus dibebankan kepada 16 karyawan.

Saat ini 16 karyawan menunggu kehadiran Jumadi yang telah sepakat bertemu diluar jam kerja untuk membahas persoalan terkait gaji dan uang audit sebesar Rp. 773.087.987., namun ironisnya pada saat menanyakan ke PT Cikande Motor bahwasannya Jumadi tidak ada dikantor dari pagi.

" hari ini pak Jumadi bilangnya ba'da Dzuhur mau audensi dengan kita-kita, akan tetapi 2 jam lebih kita menunggunya namun tak kunjung datang, " ucapnya.

PT Cikande Motor melalui Jumadi selaku kepala bengkel yang menuduh 16 karyawannya dengan kerugian audit sebesar Rp. 773.087.987., tidak masuk akal.

" Kita-kita tidak terima jika dituduh langsung oleh pihak perusahaan Cikande Motor, bahwa kerugian sebesar Rp. 773.087.987., tersebut harus dibebankan kepada 16 karyawan, hal yang bodoh tuduhan itu tidak berdasarkan fakta seolah-olah kita yang melakukannya, itu adalah fitnah, kita akan buka laporan," ujar karyawan yang siap buka laporan.

Selain itu ke 16 karyawan tidak mendapatkan gajinya dikarenakan permasalahan audit sebesar Rp. 773.087.987., tidak kunjung usai.

" Gaji kita semuanya ditahan," singkatnya.

Maulana selaku ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Serang Raya siap membantu permasalahan karyawan PT Cikande Motor untuk pendampingan hukum atas dasar kemanusiaan.

Red. Khondoy Soja.