Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Profesi debt collector atau penagih utang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Debt collector bahkan sudah menjadi bisnis yang dibutuhkan oleh para pemberi utang untuk menagih para pelanggan mereka yang nakal tak mau membayar.
Saat ini Oknum Ketua Serikat PPM PWI 2 beralih fungsi menjadi tukang tagih paksa kepada nasabah koperasi BPR.
Mereka bersama timnya mendatangi para mantan karyawan yang masih punya sangkutan di koperasi BPR.
Mantan Karyawan PT PWI 2 menjerit dikarenakan data dan dokumen pribadi yang berupa, Paklaring, ATM BRI, Buku Tabungan BRI dengan saldo Rp.1.350.000, KTP asli, Jamsostek JMO yang kode Pin-nya dipinta paksa oleh Muhani cs selaku Karyawan PT PWI 2 yang menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (PPM) dan saat ini Siti Lamroh selaku mantan karyawan PWI 2, tidak bisa masuk akses JMO dikarenakan kemungkinan sudah diganti sandi PIN-nya, sedangkan saldo di Jamsosteknya sebesar Rp. 10.450.000.
Hal tersebut diungkapkan oleh Siti Lamroh, warga Kampung Cideheng Lor, Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (29/2/2024).
Peristiwa perampasan tersebut di kediaman Siti Lamroh pada hari Selasa Tanggal 27 February 2024 sebanyak 6 orang pada pukul 16:30 WIB.
" Saya didatangi Muhani Cs pada hari Selasa kemarin tanggal 27 February 2024, mereka datang rombongan kerumah mengintimidasi dan merampas uang yang ada di ATM BRI diambil semuanya dengan secara paksa sebanyak Rp 1.350.000., sedangkan uang itu buat beli susu anak saya, " ucap Siti Lamroh sambil mengusap dada dan air matanya berlinang dihadapan awak media bahwa dirinya tidak terima diperlakukan seperti itu.
Sebelumnya Siti Lamroh ikut program simpan pinjam di koperasi BPR sebesar Rp 10.000.000, dengan tenor 12 bulan.
" Minjem Rp 10.000.000, tapi digantung 2 bulan angsuran alasannya buat gantungan awal dan gantungan akhir, tenor cicilan di BPR 12 atau satu tahun," ucapnya.
Dari 12 angsuran tersebut Siti Lamroh uang cicilannya digantung pada saat pencarian selama 2 bulan.
Saat ini Siti Lamroh sudah mencicil selama 4 bulan dan setelah itu dirinya keluar dari perusahaan PT PWI 2.
Saat ini Siti Lamroh mempunyai Tunggakan cicilan di BPR sebesar Rp 9.000.000. padahal dirinya sudah membayar 4 bulan dan gantungan 2 bulan.
" Seharusnya uang yang sudah masuk itu 6 bulan cicilan, sebab uang yang pertama pencairan itu sudah dipotong 2 bulan buat gantungan, seharusnya hutang saya itu tidak sebesar itu," urainya.
Saat ini Siti Lamroh akan membuka laporan kepolisian dikarenakan dirinya tidak terima di perlakukan seperti itu oleh Muhani Cs.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red. Khondoy Soja.