Konflik TPS Desa Pamanuk Tak Kunjung Usai, Ini Yang Mereka Lakukan

Konflik TPS Desa Pamanuk Tak Kunjung Usai, Ini Yang Mereka Lakukan

DELIK HUKUM
Senin, 19 Februari 2024



Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Yusa Qorni selaku Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 05 disebut melakukan kamuflase dalam menjalankan tugasnya, yaitu berubah menjadi wartawan pada saat bertugas sebagai pengawas TPS 05 di Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (19/2/2024).

Hal tersebut diungkapkan Wasihudin selaku ketua KPPS 05 Desa Pamanuk Kecamatan Carenang.

Wasihudin melakukan penyangkalan dengan adanya statement yang di buat oleh pengawas TPS 05 bahwasanya dirinya selaku ketua KPPS 05 merasa dibohongi oleh Yusa Qorni.

" pada saat itu Yusa Qorni tidak mengaku sebagai wartawan kepada saya, dia bertugas sebagai pengawas TPS 05 dan obrolannya pun tidak seperti layaknya sebagai wartawan yang sedang mengkonfirmasi atau wawancara, makanya saya gak merasa ada wartawan yang mewawancarai saya," ungkapnya, Minggu (17/2/2024).



Wasihudin juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah di wawancarai oleh awak media sebelumnya.

Hal senada pun dikatakan oleh Yupakiyah Ketua KPPS 06 bahwa pada saat itu Yusa Qorni tidak mengaku sebagai wartawan,

" kita ngobrol biasa seperti sehari-hari kita ketemu dan dia tidak mengaku sebagai wartawan, makanya saya tidak merasa diwawancarai atau bertemu dengan wartawan. Adapun terkait mengenai anggaran jasa sewa tenda dan lain-lain itu sudah ada kesepakatan antara KPPS dengan penyedia jasa sewa tenda dan kita tidak mempermasalahkannya," ucapnya.

Ditempat terpisah Andi Gunawan Ketua KPPS 08 mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah membantu kelancaran penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

" Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama kepada penyedia jasa sewa tenda dan lain-lain, sehingga pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 berjalan lancar, damai, kondusif dan nihil dari gangguan teknis," ungkapnya.

Sementara Menurut Yusa Qorni bahwa dirinya pada saat mendatangi TPS-TPS yang lainnya mengaku sebagai wartawan.

" Yang pertama, Kapasitas saya sebagai wartawan, bukan sebagai anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 05.

Kedua, Saya datang ke TPS - TPS sebagai wartawan, untuk memastikan informasi yang masuk terkait ukuran tenda dan perlengkapan lainnya yang diduga pengadaannya di monopoli oleh oknum Ketua PPS.

Ketiga, Saya datang ke kantor Panwaslu dan PPK Kecamatan Carenang sebagai wartawan, bukan sebagai anggota PTPS 05.

Keempat, Kedatangan saya atas permintaan dari kedua pimpinan lembaga atau badan tersebut dalam rangka konfirmasi dan tanggapan, bukan laporan seperti yang tertulis dalam pemberitaan.

Kelima, Sebutan Panwas adalah untuk mereka yang bertugas pada tingkat Kecamatan, sedangkan di TPS namanya PTPS.

Keenam, Tidak ada unsur pribadi dalam pemberitaan yang saya tulis, apa yang saya sajikan dalam pemberitaan sesuai dengan apa yang saya dengar dan saya lihat.

Redaksi menyimpan hasil konfirmasi berupa rekaman percakapan, foto dan video terkait pemberitaan yang saya tulis.

Ketujuh, Semua yang saya lakukan (monitoring, konfirmasi) dilakukan pada hari Selasa,13 Februari 2024, satu hari (H-1) menjelang Pemilu digelar.

Salah besar jika ada media yang menulis saya sebagai Panwas atau pengawas TPS 05 saat saya melakukan pekerjaan sebagai wartawan.

Terakhir, Pemberitaan yang saya tulis substansinya adalah Oknum Ketua PPS Desa Pamanuk diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau dalam bahasa kerennya disebut abuse of power," paparnya.

Sebelumnya Yusa Qorni selaku petugas TPS 05 berprofesi wartawan menyoalkan dan mengungkit tentang realisasi anggaran biaya untuk masing-masing KPPS sebesar Rp. 4.700.000 yang dikelola oleh KPPS untuk kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana dalam realisasinya menurut Yusa ada banyak ketidak beresan atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, misal salah satunya biaya untuk pengadaan atau sewa tenda TPS, yang mana di dalam pagu dialokasikan sebesar RP. 2.000.000 namun terealisasi hanya Rp. 1.300.000, hal itu sempat dipertanyakan dan dilaporkan kepada pihak PPK dan Panwas Kecamatan Carenang, baik secara langsung maupun via WA.

 "kita sudah laporkan hal tersebut kepada pihak PPK dan Panwas Kecamatan, dan saya datang langsung " Ungkapnya Yusa, Sabtu (17/02/2024).

Ditempat terpisah Ahmad Agus ketua PPS Desa Pamanuk menyatakan bahwa realisasi Anggaran untuk masing-masing KPPS sudah diterima oleh masing -masing KPPS dan pelaksanaan di seluruh TPS yang ada di Desa Pamanuk, berjalan aman, lancar dan nihil dari gangguan teknis. 

" Alhamdulillah pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS berjalan lancar, kondusif dan nihil gangguan teknis," Tegasnya.

Ketua PPK Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada salah satu petugas yang mempertanyakan dan mempermasalahkan sekaligus melaporkan terkait reaslisaisi anggaran yang dikelola KPPS.

" Pengawas TPS 05 mempertanyakan terkait realisasi Anggaran KPPS, dan saya sampaikan bahwa hal itu kewenangan KPPS, kita lagi fokus pada pelayanan agar terciptanya pelaksanaan pemilu yang damai dan kondusif," Ungkapnya.

Red.