Diduga Milik Wawan Keling, KLHK Dipinta Tinjau Lapak Oli Bekas Yang Diolah Menjadi Bio Solar di Daerah Munjul

Diduga Milik Wawan Keling, KLHK Dipinta Tinjau Lapak Oli Bekas Yang Diolah Menjadi Bio Solar di Daerah Munjul

DELIK HUKUM
Rabu, 21 Februari 2024



Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM - Lapak daur ulang oli bekas menjadi BBM Solar di Munjul Tigaraksa dapat meraup keuntungan besar.

Pasalnya dalam video yang didapat dari narasumber terlihat ada dua tengki besar berukuran 8 KL dan 24 KL di lokasi lapak dan drum-drum kaleng tempat penampungan oli serta armada mobil pencari oli bekas dan mobil tenki kapasitas 16 KL terlihat jelas didalam video yang berdurasi 21 detik.

Mobil losbak L300 dalam video tersebut yang bermuatan drum-drum tersebut diduga digunakan untuk pencari atau untuk mengambil Oli bekas, sedangkan oli bekas tersebut termasuk katagori B3 yang memiliki kandungan yang terdiri dari campuran bahan kimia aditif, hidrokarbon, asam korosif, logam berat yang bersifat karsinogenik, serta sisa-sisa hasil bakaran yang bersifat deposit.


Sudah jelas mobil L300 yang digunakan oleh lapak tersebut tidak sesui juklak juknis standar dan pedoman pengangkutan limbah B3, serta tidak adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, apalagi izin dan kewajiban persyaratan pengangkutan Limbah B3.

Jika mengikuti aturan, sudah jelas armada tersebut tidak layak dijadikan alat untuk mengangkut limbah B3 jenis oli dikarenakan sudah jelas melanggar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.


Jika dianalisa pengolah oli bekas yang dilapak tersebut hasilnya belum tentu baik namun dapat mendekati artinya bisa dikatakan hampir sama mirip dengan produk biosolar yang dipasarkan oleh Pertamina.

Dengan adanya pengolahan tersebut sudah jelas merugikan Pertamina dikarenakan harga solar yang mereka pasarkan pasti di bawah harga biosolar. Beberapa perusahaan pasti berminat membeli dikarenakan harga yang terjangkau dibandingkan harus membeli yang resmi.


Seharusnya lapak tersebut jika mengkomersialkan nilai olahannya, mereka wajib mengurus izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sudah dapat di pastikan, bahan baku oli bekas di Tangerang cukup melimpah dan itu sudah jelas membawa keuntungan besar bagi lapak yang berlokasi diwilayah Munjul Tigaraksa.

Dari informasi yang didapat bahwa Tris Kriting adalah sebagai koordinator dilapangan sedangkan bos nya adalah Wawan Keling.

" Tris Kriting mah anak buahnya Wawan Keling," ucap Narasumber.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Khondoy Soja.