Pjs Desa Sukamaju Diduga Salah Kaprah

Pjs Desa Sukamaju Diduga Salah Kaprah

DELIK HUKUM
Senin, 29 Januari 2024



SERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Penjabat sementara (Pjs) Desa Sukamaju tunjuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengelola CSR, dana kompensasi limbah, dan pengadaan calon karyawan yang di butuhkan oleh PT Cipta Paperia Jl. Raya Serang - Jkt No.9, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Sukamaju telah memberikan Surat Keputusan (SK) kepada Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) guna bekerjasama ikut serta dalam mengelola limbah PT Cipta Paperia, namun setelah habisnya masa jabatan Kades dan digantikan oleh Pjs, semua struktur kepengurusan dirombak.

Padahal diketahui bahwa terkait, fungsi selaku lembaga desa yang lebih berkewenangan adalah LPM selaku lembaga pemberdayaan masyarakat, juga karang taruna namun kebijakan yang di keluarkan oleh Pjs Kades Sukamaju ini malah berbeda.

Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan masyarakat Desa Sukamaju bahwa adanya tanda tangan daftar hadir para perangkat Desa RT dan RW diatas kertas putih telah ditemukan berada di PT Cipta Paperia.

" setahu kita, kita itu tandatangan di acara Musrenbang dan tidak membahas soal perusahaan Cipta Paperia. Kita kaget adanya tandatangan itu sampai berada diperusahaan," ucap Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/1/2024).

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Khondoy Soja