Pengerjaan Proyek Paving Block di Waduk Kronjo Mendapat Kecaman dari DPP RJN

Pengerjaan Proyek Paving Block di Waduk Kronjo Mendapat Kecaman dari DPP RJN

DELIK HUKUM
Rabu, 20 Desember 2023



TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM - Proyek Paving Block di Waduk Kronjo Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangeran, yang sekarang sedang dilakukan pengerjaannya mendapat kecaman dari DPP. Rabu (20/12/23).

Pasalnya berdasarkan hasil investigasi di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya tidak dipasang Papan Proyek sebagai sumber informasi bagi masyarakat, namun yang sangat ironisnya pembangunan Proyek Paving Block tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, kualitas material yang kurang bagus dan tidak adanya pemadatan. 

Dari keterangan pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada Tim bahwa ada beberapa kegiatan di Waduk, diantaranya Proyek Paving Block yang sekarang sedan dikerjakan.

" Ya pak di waduk ini ada beberapa kegiatan Proyek, diantaranya pengerjaan Paving Block ini pak", ujarnya singkat.


Adanya informasi yang didapat dari Tim wartawan yang investigasi di lapangan, menimbulkan reaksi dan kecaman dari DPP Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN), saat ditemui di Saung Bocah Angon yang menjadi Sekber Media dan Lembaga. 

DPP RJN melalui Syarifuddin Anggota Pengawas DPP dengan tegas mengatakan," Kalau memang pengerjaan Proyek Paving Block di Waduk itu tidak dipasang Papan Informasi sebagai informasi bagi publik jelas itu melanggar Aturan, apalagi dari hasil rekan rekan wartawan dilapangan ditemukan kejanggalan dalalam pengerjaan Proyek tersebut, ada dugaan tidak sesuai dengan RAB, tidak adanya pemadatan, kualitas material yang tidak sesuai Spek, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas terkait harus segera mengambil langkah tegas, segera melakukan investigasi, dan apabila memang terbukti harus segera
 menghentikan sementara, sebelum menimbulkan kerugian Negara yang lebih besar", jelasnya.

Dirinya juga mengatakan," Yang jelas dalam waktu dekat ini kami akan segera melayangkan laporan tertulis ke Dinas atas dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan yang dilakukan oleh Pelaksana Proyek", tutupnya dengan tegas.

Hampir senada dikatakan Imron Rosadi yang biasa dipanggil Sadewo, Pendiri Saung Bocah Angon yang juga merupakan salah satu Pengurus DPP RJN.

" Memang benar dalam waktu dekat ini, kami (RJN) akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Dinas terkait, atas dugaan Penyimpangan yang dilakukan Pelaksana Proyek Paving Block di Waduk Kronjo", ujar Imron.

(***)