Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM - Tidak adanya Konfirmasi kepihak nasabahnya, Bank BWS KCP Cikande dengan beraninya langsung meng-Lock uang pesangon dari program PHK PT PWI 1 dikarenakan gegara memiliki cicilan baik langsung ke Bank BWS KCP Cikande ataupun rekanannya dari BPR Majalengka Cikande.
Berbagai cara solusi dilakukan nasabahnya agar uang pesangon tersebut dapat diambilnya, baik dengan cara mengagunkan jaminan dan sebagainya, namun pada akhirnya tetap upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Bank BWS KCP Cikande lantaran hutang cicilan tersebut harus dilunasi.
Sampai saat ini data yang dihimpun oleh awak media terkait keluhan nasabah BWS KCP Cikande cukup banyak, hal tersebut tidak jauh dari masalah tidak bisanya uang pesangon dari PT PWI 1 tidak dapat dicairkan lantaran hutang piutang.
Lantas begitukah cara perbankan melakukan perlakuan tindakan terhadap nasabahnya yang sudah bertahun-tahun?
Hal tersebut tidak pantas!!!
Kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE) kini telah menjelma menjadi bentuk kejahatan yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dengan objek sasaran kejahatan berupa uang, rekening, atau aset seseorang seperti halnya uang pesangon dari PT PWI 1 yang masuk ke payroll Bank BWS KCP Cikande.
Dari aspek perlindungan konsumen, kriteria kerugian yang dialami oleh nasabah sangat luas. Peraturan perundang-undangan Indonesia dari segi hukum positif sangat berpihak pada konsumen. Sehingga, bentuk apapun kerugian selama konsumen merasa dirugikan dan dapat membuktikannya, maka konsumen dapat klaim kerugian.
Ketika nasabah Bank BWS KCP Cikande merasa dirugikan atas data pribadi yang dikelola bank, bank wajib mempertanggungjawabkan kerugian nasabah yang timbul atas kelalaian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, baik yang dilakukan oleh direksi bank, komisaris, pegawai bank maupun pihak ketiga.
Pada saat ini mantan karyawan PT PWI 1 disebut sebagai pihak yang selalu berada di posisi yang tidak menguntungkan.
Sampai saat ini pihak Bank BWS KCP Cikande tidak berani memberikan tanggapannya.
Penulis: khondoy Soja.