Program PTSL Dari Tahun 2020 di Kelurahan Pasuluhan Diduga Menyisakan PR

Program PTSL Dari Tahun 2020 di Kelurahan Pasuluhan Diduga Menyisakan PR

DELIK HUKUM
Selasa, 19 September 2023




Kota Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Systemayis Lengkap) Tahun 2020 yang masih menyisakan problema yang di rasakan warga masyarakat di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pasalnya, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program bentuk perhatian pemerintah kepada rakyat indonesia, program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 dan di kerjakan oleh 2 tim, yakni tim dari pegawai BPN dan tim yang di tunjuk oleh kelurahan masing- masing sebagai pengumpul data yuridis dari warga mengenai bidang-bidang tanah di wilayah tersebut.

Bachrudin Beka Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang mengungkapkan kami lembaga yang mengawal dan mengontrol dan mengadvokasi warga masyarakat khusus masalah PTSL di kabupaten dan kota serang.

Bung Beka menuturkan kepada awak media, terkait permasalahan di wilayah kelurahan pasuluhan kecamatan walantaka sangat memprihatinkan melihat kondisi Residu atau menggantung nya ratusan sertifikat tersebut.

"Kami berupaya semaksimal nungkin untuk membantu warga masyarakat, meskipun kalau di bilang kita ini menikahi perempuan hamil dengan orang lain. Karena apa satgas yang dapat honor dari anggaran pemerintah satgas yang memungut 150 ribu dari masyarakat, sekarang kita yang sibuk mendapat laporan masyarakat. Harusnya dari tahun 2020 satgas tersebut harusnya menyelesaikan pekerjaan nya jangan hanya diam saja." ungkapnya

"Kita bukan tidak tahu apa yang di keluhkan masyarakat, begitu ketahuan di berkas warkah tersebut, materai saja banyak yang belum di tempel dan juga belum di tanda tangani pemohon. Lalu apa kerja mereka dari tahun 2020 sampai 2023 kemana uang yang dipungut tersebut." Lanjutnya.

"Sekarang pihak kelurahan pasuluhan sibuk mengurus beberapa berkas, ada apa...? Kenapa tidak semua dan dari dulu...?"

LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang berencana akan melakukan Laporan Pengaduan ke Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri terkait adanya dugaan pungli program PTSL Tahun 2020 dan juga sebagai bentuk kontrol sosial lembaga terhadap anggaran yang sudah di serap untuk honor sebesar Rp.150.000 yang sudah di pungut dari masyarakat." tutupnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi.

Red.