Kabupaten Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Aksi ujuk rasa di PT Pelita hapir terjadi gesekan antara buruh dan kuasa hukum perusahaan pada saat kendaraan akan masuk ke perusahaan yang sempat dihadang oleh pendemo di Jl. Raya Jakarta Serang KM 30, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Jumat (22/9/2023).
Menurut Hani bahwa dirinya sempat didorong dan hampir kena pukul pada saat berada di lokasi.
" Saya di pintu gerbang sampai kena dorong dan hampir dipukul, namun setelah saya mencari informasi bahwa orang yang mendorong dan mau mukul itu bukan dari buruh perusahaan yang sebanyak 35 orang, namun itu diluar mereka, " Ucap Hani.
Semangkin siang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pendemo semangkin merajalela bahkan setiap Armada expedisi yang hendak keluar selalu dihalau oleh masa aksi buruh, " Untungnya pihak Kepolisian dari polsek Cikande cepat respon mengamankan aksi unjuk rasa sehingga Armada expedisi bisa keluar dari perusahaan, " Ujar Hani.
Hal yang serupa terus dilakukan Oleh buruh pengunjuk rasa.
" Berkali-kali setiap Armada expedisi ingin keluar pasti dihalang terus oleh pendemo, " Cetus Hani.
Hani selaku kuasa hukum PT Pelita mengucapkan terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cikande, Polres Serang.
" Aksi unjuk rasa ini tidak ada pemberitahuan ke Polres. Mereka bersurat ke Disnaker untuk mogok kerja tetapi yang mereka lakukan hari ini unjuk rasa dan menghalangi mobilitas Mobil-mobil ekspedisi milik tenat, " Tukas Hani.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
Red.