Aksi Buruh di PT Pelita, Armada Expedisi PCG Terhambat Keluar, Perusahaan Alami Kerugian

Aksi Buruh di PT Pelita, Armada Expedisi PCG Terhambat Keluar, Perusahaan Alami Kerugian

DELIK HUKUM
Jumat, 15 September 2023



Kabupaten Serang-Banten, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Mobil expedisi PCG tertahan di PT Pelita akibat aksi buruh yang menuntut di PHK kepada perusahaan di Jl. Raya Jakarta-Serang KM 51, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten, Jumat (15/9/2023).

Buruh PT Pelita sebanyak 35 orang meminta di PHK oleh perusahaan, dan pihak perusahaan siap membantu menyelesaikan perselisihan uang pesangon yang akan dikeluarkan untuk buruh yang meminta di PHK.

Sampai saat ini dari pantauan awak media belum ada titik temu untuk pesangon yang akan dikeluarkan.

" Kami akan terus melakukan unjuk rasa agar permintaan kami dikabulkan oleh pihak perusahaan sesuai harapan kami, " Ucap buruh pada saat aksi didepan gerbang perusahaan.

Di tempat terpisah Hani selalu kuasa hukum PT Pelita mengeluhkan adanya aksi unjuk rasa tersebut, dikarenakan beberapa bahan baku yang seharusnya dapat diolah dan diproduksi menjadi tertahan oleh aksi masa.

" Armada yang membawa bahan baku produksi tidak bisa masuk, sehingga perusahaan pada saat ini mengalami penurunan produksi akibat aksi buruh, secara garis mata perusahaan dirugikan," Ucap Hani.

Selain expedisi yang akan masuk ke perusahaan, ada juga armada expedisi yang ingin keluar dari perusahaan juga tidak bisa keluar dikarenakan gerbang ditutup oleh masa untuk rasa.

" Armada expedisi dari PCG yang ingin keluar menjadi terhambat dikarenakan aksi masa didepan gerbang perusahaan, " Ujar Hani.

Dengan adanya aksi buruh tersebut, sebelumnya perusahaan sudah melakukan mediasi dengan perwakilan buruh. Pihak perusahaan sampai saat ini masih membutuhkan buruh untuk bekerja.

" Disini kami masih membutuhkan buruh agar bekerja kembali, Perusahaan dapat tidak memberikan pesangon karena Perusahaan tidak menyetujui permohonan PHK mereka," Terang Hani.

Lanjutnya, " Namun diantara mereka terpaksa kita PHK karena Mangkir, meskipun kita sudah memberikan himbauan sampai panggilan dan Peringatan, tetapi tetap mangkir. 
PHK karena Mangkir tidak ada mendapat pesangon, hanya mendapat uang pisah.
Adapun Uang pisah yang diatur di Peraturan Perusahaan adalah sebesar Rp.1000.000., (satu juta rupiah). 
Namun Pimpinan memberikan kebijakan uang pisah karena mempertimbangkan masa kerja mereka, " Tegas Hani. 

Sampai berita ini terbit pihak perusahaan masih melakukan banding dengan buruh.

Red.