Diduga Armada Mobil Elf Trayek Serang-jakarta Tidak Memiliki Izin, Ini Kata Aktivis Banten

Diduga Armada Mobil Elf Trayek Serang-jakarta Tidak Memiliki Izin, Ini Kata Aktivis Banten

DELIK HUKUM
Jumat, 14 Juli 2023




Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Aktivis Banten meminta agar dishub provinsi Banten melalui dishub kota serang segera tertibkan armada trayek Serang-jakarta yang tidak dilengkapi perijinan lengkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kondoy Soja salah satu aktivis Banten dari Universitas Sutomo.

Menurut dirinya bahwa apapun dalihnya Pemberian Izin Angkutan Penumpang harus ada dikarenakan sudah ditetapkan dasar hukumnya seperti berikut ini:

1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

4)Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.

" Jika ingin usaha persyaratannya harus dilengkapi sesuai dasar hukum yang berlaku, " Ucapnya, Jumat (14/07/2023). 

Lanjut kondoy Soja selain itu pengusaha juga harus memenuhi standar syarat yang berlaku. 

" Pengusaha harus memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur seperti memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek, " Ujarnya. 

Kondoy Soja berharap dengan adanya armada mobil Elf yang tidak memiliki izin usaha segera ditindak. 

" Dari hasil investigasi dilapangan mobil Elf trayek Serang-jakarta beroperasi sekitar pukul 04.00 wib didepan gerbang dan samping rumah sakit Sari Asih Serang, jadi sebuah PR besar untuk dishub kota serang menindak armada tersebut pada waktu benar-benar pagi, " Paparnya. 

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi. 

Red. 

Bersambung...