KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) bersama sejumlah LSM dan Organisasi Masyarakat (Ormas) diantaranya, Geram Banten Indonesia, Gerak Indonesia, Seroja Indonesia, Gerhana Indonesia, Pusaka, Matahari, GPL, GNR Indonesia, PPUK, dan FKPPI, BP2A2N,PPBNI, Kompak dan Pendekar Banten, menolak surat cinta yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Banten.
Surat cinta yang diabaikan oleh para punggawa sosial kontrol itu dengan nomor: 560/2642-Disnaker/2023 yang bersifat BIASA, perihal klarifikasi.
Dikatakan dalam surat tersebut, pihak Disnaker Kabupaten Tangerang menawarkan opsi dialog yang direncanakan akan digelar pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Tidak ada dialog hari ini, yang ada aksi unjuk rasa di hari Senin 26 Juni 2023 mendatang. Adapun dialog nanti saja di hari Senin saat kita menggelar aksi,” tegas Edy Kurniawan Ketua Umum LSM GNR Indonesia yang tergabung bersama ALTAR saat menggelar rapat koordinasi persiapan UNRAS di Mardi Gras Citra Raya, Kamis (22/6/2023).
Aksi unjuk rasa (UNRAS) di pastikan akan digelar, ALTAR mengklaim akan menurunkan lebih kurang 800 massa dari berbagai elemen masyarakat sosial kontrol.
Sementara para pegiat sosial kontrol yang bermukim di wilayah Kecamatan Tigaraksa pun akan menggelar aksi yang bersamaan dengan ALTAR menerjunkan 500 massa.
Sementara itu, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N mengatakan, puluhan LSM dan juga beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) telah membuat undangan terbuka seruan aksi unjuk rasa (UNRAS).
Dalam undangan seruan aksi itu kata dia, mengajak sahabat seperjuangan untuk membela dan menjaga marwah organisasi yang saat ini dipandang hina, akibat pernyataan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang, dikarenakan marwah, harga diri adalah harga mati.
Berikut tuntutan dalam undangan terbuka aksi damai antara lain :
# Mendesak Bupati Tangerang agar mencopot jabatan Kadisnaker Kabupaten Tangerang karena dianggap lalai dalam membina jajarannya.
# Mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot jabatan kepala bidang hubungan industrial Disnaker Kabupaten Tangerang yang telah membuat kegaduhan dengan menebarkan fitnah dan kebencian yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan.
# Mendesak Bupati Tangerang agar memerintahkan kepada Kabid HI Disnaker untuk menarik ucapannya dan memohon maaf secara terbuka.
# Mendesak kepada Kadisnaker Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan secara terbuka perusahaan nakal yang berbuat semena-mena terhadap pekerja dan lingkungan yang merasa terganggu dengan keberadaan LSM dan Ormas dan apa alasannya sehingga mereka terganggu.
Seruan aksi tersebut ditembuskan kepada PJ gubernur Banten, Bupati Tangerang, Kaba Intel Mabes Polri, Dir Intel Polda Banten, Binda Provinsi Banten, Intel Korem, Intel Kodim, BKD Provinsi Banten dan BKD Kabupaten Tangerang
Red. Ariyanto