Terkait Kemelut PT ULI, Tokoh Masyarakat Kecamatan Jayanti Menyatakan Sikap Siap Turun Kejalan

Terkait Kemelut PT ULI, Tokoh Masyarakat Kecamatan Jayanti Menyatakan Sikap Siap Turun Kejalan

DELIK HUKUM
Selasa, 06 Juni 2023




KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Di era Digitalisasi dan Globalisasi di tambah lagi jelang perhelatan Pemilu 2024 semakin banyak memunculkan banyak kritik pro dan kontra

Seperti munculnya sebuah Pernyataan Sikap dari salah satu Tokoh Masyarakat Jayanti Apud Mahmud yang menginginkan adanya perubahan. Keinginannya adalah : 

# Kami masyarakat Kecamatan Jyanti yang dahulu paling ngotot ke Pemkab Tangerang agar melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kecamatan Jayanti, yang pada awalnya di domain oleh zona hijau dan kuning ( untuk pertanian dan perumahan) menjadi zona abu - abu atau industri. Karena kami masyarakat Kecamatan Jayanti ingin adanya investor/para pengusaha masuk ke lingkungan kami, karena apa ? Karena kami punya keinginan ingin perekonomian kami,keluarga kami dan tetangga kami bisa bangkit dan masyarakat Kecamatan Jayanti bisa sejahtra, karena yang kami tahu kehadiran perusahaan akan menciptakan manfaat yang besar untuk masyarakat wilayah dimana perusahaan tersebut berada

# Kami masyarakat Kecamatan Jayanti sepakat untuk mendukung dan menjaga investasi atau investor meskipun mereka PMA (pemodal asing) dengan harapan mereka yang berinvestasi di Jayanti akan membawa dampak yang baik dan manfaat yang besar untuk kami sebagai masyarakat Jayanti khususnya, akan tetapi pengusaha tidak boleh juga berbuat semena - mena terhadap warga, karena pelaku usaha bisa berdiri dan cari "Cuan di kampung kami itu atas persetujuan kami warga lingkungan.

# Kami tidak ingin seperti di daerah lain, ada beberapa investor yg berlaku semena - mena dan semaunya serta tidak peduli terhadap masyarakat sekitar, tidak pernah peduli akan keluhan warganya, apalagi mereka para pemodal asing yang sedang mencari kekayaan di tanah kelahiran kami, banyak perusahaan PMA disono yang berbuat semaunya karena merasa punya uang,merasa punya pabrik dan merasa di lindungi oleh oknum - oknum yang seharusnya berpihak kepada warga yang sama - sama Merah - Putih. Dan kami masyarakat Jayanti tidak ingin peristiwa yang di sana terjadi di jayanti, menurut kami itu sama seperti penjajah, mereka boleh seperti itu di sana tapi tidak untuk di Kecamatan Jayanti.
# Hadirnya Outsourcing sebagai pihak ketiga di PT. ULI sejak awal tidak pernah kami permasalahkan, dari sejak TMS lalu SMJ dan HMS lalu tibav- tiba ada lagi TMJ yang konon katanya sebagai pelapisan pengamanan yang karena pengamanan pertama belum dianggap aman, itu juga kami tidak mempermasalahkan, jelas kami sebagai masyarakat Jayanti awalnya tidak mau tahu akan hal - hal seperti itu, kami tidak mau tahu yang namanya para OS sibuk dan saling sikut serta saling cari muka, saling jamin, seolah akan mampu membuat pelaku usaha nyaman dan kondusip, karena saking inginnya masuk ke PT.ULI, bahkan parahnya lagi para OS tersebut sering sekali jual - jual nama para penegak hukum bahkan jabatan nya segala disebutin seolah - olah ada mereka di dalam OS tersebut, hingga menyakinkan di jamin aman, saking ingin hitungan managemen fee yang lumayan besar untuk di Banten per kepala, apakah dahulu pernah kami masalahkan ? Tidak pernah ?

# Namun kami masyarakat Jayanti menangis melihat kejadian demi kejadian yang selalu saja terjadi pada PT.ULI, pupus harapan kami yang berharap hadirnya PT.ULI akan memberikan perubahan ekonomi dan kesejahteraan untuk kami warga setempat, dan ternyata salah besar, justru malah mensejahterakan orang - orang di luaran sana tanpa memikirkan nasib kami warga setempat.

Gayanya sama seperti mereka ingin di terima oleh perusahaan, janji - janji manis merangkul,dengan bahasa meminta bantu dan mohon arahan, ingin warga ikut andil di dalamnya,semua rayuan maut keluar agar warga mendukung, bahkan lebih gilanya lagi pake gaya adu domba warga, tapi setelah mereka di dukung tetap hasilnya sama seperti yang terdahulu yaitu hilang, cuek dan masa bodo, semua hanya kebohongan
# Keberadaan OS selama ini hanya membuat gaduh dan mencemarkan lingkungan kami, bahkan mereka sampai melakukan kejahatan di kampung kami dan tidak main - main korbannya adalah warga setempat yang benar - benar trauma karena hampir saja terjadi aksi pemperkosaan di lingkungan dalam perusahaan.

Bahkan korban juga telah melaporkan ke kepolisian Polresta Tangerang, dan itu di lakukan oleh mereka karyawan salah satu OS yang ada di dalam PT.ULI, Saya yakin ini sudah beberapa kali terjadi, belum lagi korban - korban penipuan yang di lakukan oleh OS yang ada di dalam PT.ULI yang juga di laporkan di Polresta Tangerang, dan hebohnya lagi melibatkan banyak orang dalam.Hal ini juga yang membuat kami miris dan mulai terpanggil untuk melakukan pergerakan.
# Musyawarah di Desa berkali -kali dilakukan namun tidak pernah bisa di pegang hasil yang telah di sepakati, jika di kumpulkan surat kesepakatannya Saya rasa gak cukup satu lemari arsip Desa,

Tapi lagi- lagi wujud asli OS yang ada di PT.ULI tetap terlihat, tetap saja mereka berpikir harus dapat uang besar di luar managemen fee mungkin dugaan kami saking banyaknya setoran dan berani mencatut nama - nama publik figur dengan dalih ada di dalam perusahaan atau penanam saham (katanya) waktu ingin diterima di PT.ULI, dan lagi -lagi tambal sulam karyawan yang jadi sasaran cari makannya.
# Banyak perusahaan yang ada di Kecamatan Jayanti dan banyaknya OS di dalamnya, tapi mengapa lag - lagi PT. ULI yang selalu menimbulkan permasalahan lingkungan juga ramainya pemberitaan Negatif, praktik percaloan tenaga kerja, pencabulan dan percobaan pemerkosaan seakan mewarnai fenomena PT.ULI. 

Mirisnya DPRD, Disnaker, pihak Imigrasi yang selalu jadi langganan hingga pernah OKP satu Banten ingin mengepung perusahaan tersebut karena dianggap terlalu bikin resah, lagi - lagi ulah OS di dalamnya, dan ujung - ujungnya kami warga lingkungan warga Se-Kecamatan Jayanti yang pasang badan menjaga perusahaan tersebut walaupun sangat menjengkelkan buat kami, apakah pernah perusahaan tersebut memikirkan hal itu. Dimana saat ada pergerakan aksi unjuk rasa di depan gerbang sampai pembakaran Ban, kami disana ikut menjaga perusahaan, karena besar harapan kami waktu itu perusahaan akan segera mulai membenahi OS yang ada di dalamnya.
# Namun rupanya peristiwa demi peristiwa tidak membuat perusahaan tersebut berbenah diri khususnya dalam mendengarkan aspirasi masyarakat Jayanti, peruaahaan egois dengan perinsip dan pendapatnya, Serta OS yang masih tersisa kembali berulah dalam perekrutan tenaga kerja, saling tuding antara OS dan perusahan terjadi bahkan ketika meminta semua di pertemukan untuk mencari oknum berkepala busuknya lagi - lagi perusahaan menolak dengan dalih atur waktu dan mengingkari, bahkan perusahaan sama sekali tidak ada niatan untuk membenahi diri, bahkan terbukti malah menambah OS baru tanpa memikirkan kejadian demi kejadian yang merugikan kami selaku masyarakat Jecamatan Jayanti.
# Menyikapi permasalahan diatas, yang bertubi - tubi, maka kami masyarakat Se-:Kecamatan Jayanti (kecuali Oknum Durna yang hanya memikirkan isi perutnya sendiri dengan menyebut dirinya adalah warga pribumi) menyatakan sikap menolak adanya OS yang ada di PT.ULI sebelum perusahan tersebut benar - benar melaksanakan dalam mensejahterakan warga lingkungan dengan memberikan lapangan kerja seluas - luasnya buat kami masyarakat Se-Kecamatan jayanti, karena menurut kami masih terlalu minim warga yang bekerja di sana.
# Kami meminta pihak - pihak luar yang tidak memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi di PT.ULI agar tidak terlalu jauh ikut campur, kecuali murni penegak hukum dengan acuan demi kamtibmas, selain itu mohon maaf agar menahan diri dulu, mengingat situasi saat ini semua serba viral dan semua sedang melakukan perbaikan agar dapat kembali kepercayaan masyarakat, dan disini kami adalah masyarakat, dan kami bukan peman yang ingin meminta jatah tanpa berbuat apa - apa.

# Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang - undang", Selanjutnya di dalam undang - undang No 9 tahun 1998 dijelaskan pula bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Sementara yang dimaksud di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Adapun unjuk rasa/demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 

Jadi intinya kami memohon kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang dalam hal ini satuan Intelkam, agar tidak membatasi jumlah massa aksi dan kami tetap akan melaksanakan sesuai pemberitahuan awal," ujarnya mengakhiri.


(Ariyanto)