KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kekompakan mertua dan menantu ini sangat tidak pantas untuk ditiru. Bagaimana tidak ? Keduanya malah kompak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Akibat perbuatan ke Dua pelaku kini dibekuk jajaran Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang (06/06/2023)
Dalam keterangan Press Release nya Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja SH mengatakan, Sang mertua berinisial F (43) dan sang menantu berinisial MAA (25). Keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Kedua tersangka, mertua dan menantu ini kami tangkap saat akan melakukan aksi Curanmor di sebuah kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek pada malam hari," terang Sri Raharja SH (06/06/2023).
Kapolsek Kresek menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi Curanmor di 5 TKP wilayah hukum Polsek Kresek yakni di Desa Rancailat, Minggu (07/05/2023), di Tiga titik komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana, Sabtu (13/05/2023), dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat, pada Minggu (22/05/2023)," jelasnya
"Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," ucap Sri Raharja SH
Awal tertangkapnya, bermula petugas Polsek Kresek melakukan Patroli mobile melihat kedua tersangka yang sedang melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas yang mencurigai gerak - gerik ke dua tersangka kemudian mencoba melakukan pemeriksaan," tuturnya
"Namun pada saat petugas akan mendekati kedua orang itu, mereka melakukan perlawanan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. "Petugas Patroli kami yang juga menggunakan sepeda motor segera melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka sengaja membuang sebuah tas," ungkap Kapolsek Kresek.
"Setelah terjadi kejar - kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MAA berhasil kami tangkap. Sedangkan sebuah Tas yang dibuang juga kami temukan dan ternyata berisi puluhan kunci letter T serta alat pencongkel," terang Sri Raharja
Sementara itu, Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam 5 kali melakukan aksi Curanmor berhasil membawa lari 5 unit sepeda motor, 4 diantaranya sudah dijual ke Daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan Polsek Kresek
"Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," ucapnya
Jajaran team Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang yang bergerak cepat akhirnya melakukan penggeledahan pada sebuah kontrakan yang ditempati kedua tersangka, serta berhasil menemukan barang bukti lain berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dalam pengembangan selanjutnya untuk membongkar adanya sindikat penadah atau pun kemungkinan adanya tersangka laiinnya
(Ariyanto)