Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Mastur warga Desa Sumur Bandung dirinya tidak tahu jika namanya dicatut dalam penanggung jawab aksi yang akan datang di PT ULI, Jl. Raya Jakarta-Serang KM 32, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (5/6/2023).
Dengan adanya perihal tersebut, Mastur langsung klarifikasi melalui Voicenotenya ke Bonai selaku pihak Pemerintah Desa Sumur Bandung
" Saya klarifikasi, adapun pemberitahuan aksi itu dari Jaro Egi, Saya baru tahu nama saya ada diisi surat pemberitahuan aksi di PT ULI sebagai penanggung jawab, jadi saya mohon pengertiannya kepada temen-temen, saya tidak pernah dikonfirmasi untuk menjadi sebagai penanggung jawab di aksi yang akan datang, " Ucap Mastur, Mantan Ketua LPM dimasa Kepemimpinan Kades Wahyudin.
Sementara Bonai selaku Perangkat Desa Sumur Bandung tidak akan melarang adanya aksi yang akan digelar.
" Jika aksi tersebut selama tidak membawa Pemerintah Desa, kami persilahkan, " Singkatnya.
Sampai berita ini terbit pihak terkait belum dapat dihubungi.
Ditempat terpisah Irpan warga Sumur Bandung dihadapan awak media mengatakan bahwa sebaiknya di PT ULI jangan ada Yayasan lagi.
" Kalau bisa jangan ada yayasan OS biar perusahaan langsung yang gaji karyawan, " Tuturnya.
Red.