Kabupaten Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM. COM - Edwar Ketua LPK-RI DPD Banten akan mengunjungi, terutama M.U.I yang telah mengamankan terduga pelaku penjual obat daftar G, tentang persiapan uang damai atau tebusan untuk terduga pelaku yang diamankan di Polsek Balaraja.
Bahkan LPK-RI DPD Provinsi Banten akan segera membuat laporan Ke Mabes Polri terkait hal penghinaan lembaga Indonesia yaitu POLRI, yang seolah-olah POLRI selalu bermain dengan uang suap.
Edward selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa penjual obat daftar G tidak mudah untuk diberantas dikarenakan sifatnya hilang timbul.
" Menanggapi pemberitaan yang sering beredar, pihak APH memang tidak akan bisa memberantas habis pengedar atau penjual obat daftar G yang ilegal, dikarenakan sipatnya yang hilang timbul ada dimana-mana, " Ucap Edward, Selasa (13/6/2023).
Menurut kacamata Edward bahwa selama ini pihak Kepolisian sudah bekerja dengan baik. Namun dalam tindakan tersebut ada saja oknum yang mencari keuntungan dibalik kinerja APH.
" APH selalu berupaya menyikapi dan melakukan penahanan untuk diproses sesuai sangsi atau Undang-undang (UU) Kesehatan. Akan tetapi bagi para pelaku hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa, yang tidak biasa adalah oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dan menjual, melecehkan, mengkambing hitamkan APH untuk suatu kepentingan, " Ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan Edwar Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten sudah menyiapkan bukti-bukti akurat agar oknum-oknum yang selama ini menyudutkan APH terutama Instansi POLRI agar segera disikapi dan ditindak, baik tentang penghinaan Lembaga Negara juga nama besar MUI.
Red.