Tangerang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Menindak lanjuti terduga pelaku pengoplosan tabung gas 3kg bersubsidi yang disuntik dioperalihkan isinya ke tabung gas 12kg dan 3 Barang Bukti (BB) yang pada saat itu sedang berada dalam penanganan Polsek Panongan, Polres Tangerang, Polda Banten. Kini Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten akan meminta konfirmasi langsung ke Kadiv Propam Mabes Polri sesegera mungkin.
Hal tersebut diungkapkan Edward selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten, Selasa (30/5/2023).
Edward dihadapan awak media mengatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Panongan sepertinya ada yang di tutup-tutupi.
" Terkait sikap Kanit Reskrim Panongan dalam memberikan informasi publik terkait terduga pelaku penyuntikan Gas Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Panongan, Polres Tangerang, Polda Banten Sepertinya di tutup-tutupi, " Ucap Edward.
Lanjut Edwar bahwa dirinya akan mengawal kasus tersebut hinga proses pengadilan sesuai Hukum Pidana UU Migas.
" LPK-RI DPD Provinsi Banten pada saat meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan, Polres Tangerang, terkait terduga 5 Orang pelaku inisial S, IA, J, YL, R dan 3 BB yaitu:
1. Unit mobil truk,
2. 2 unit mobil pick-up,
3. 974 Tabung Gas Bersubsidi yang sempat diamankan di Polsek Panongan pada tanggal 4 Maret 2023, mengatakan kalau LPK-RI DPD Provinsi Banten ketingalan berita atau Informasi dan diarahkan untuk menanyakan langsung keteman-tema Media, " Terang Edward.
Setelah konferensi pers dengan awak media, Edwar sebagai ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten dirinya berangkat langsung mendatangai Pusat Informasi di Kejari Tangerang Tigaraksa.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi.
Red. Tim