Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Warga Desa Situ Teratai, Cikande Edarkan Pil Koplo di Pamarayan

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Warga Desa Situ Teratai, Cikande Edarkan Pil Koplo di Pamarayan

DELIK HUKUM
Minggu, 28 Mei 2023




Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Sedang menunggu pelanggan, FAN (23) pengedar pil koplo dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dari saku celananya diamankan sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir hexymer yang dibungkus dalam kantong plastik. Saat ini FAN ditahan di Mapolres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa terduga tersangka merupakan warga Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. 

Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.

"Pada Senin (22/5) sore, FAN berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Minggu (28/5/2023).

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer.

Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar, Terduga tersangka berikut barang buktinya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Yudha Satria.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba.

Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan FAN diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

" Terduga mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 Red. Ribawa/Bi'ing