Pembangunan Jalan Desa di Kampung Pasir Awi, Desa Pudar Diduga Asal Jadi

Pembangunan Jalan Desa di Kampung Pasir Awi, Desa Pudar Diduga Asal Jadi

DELIK HUKUM
Jumat, 19 Mei 2023



Serang, MEDIA DELIK HUKUM.COM _ Pembangunan Jalan Desa Pudar, kampung pasir awi RT 03/01, Desa Pudar Kecamatan Pamarayan, kabupaten serang, Banten. Diduga tidak sesuai dengan perencanaan, Ketidaksesuaian tersebut dilihat pada pelaksanaan dikerjakan asal jadi.

Dari hasil pantauan team media dilapangan pemasangan Lapis Pondasi Bawah (LPB), dan untuk Lapis Pondasi Agregat (LPA) tidak maksimal, untuk juknis Perkerasan ketinggian LPB minimal 10 Cm, LPA 5 Cm, sehingga kuat dugaan pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 keluar dari Petunjuk Teknis (Juknis) Perencanaan.

Selain itu, dilokasi kegiatan pembangunan jalan tidak ditemukan Papan nama proyek yang berisikan Nama Pelaksana, Uraian Volume Pekerjaan, Nilai Besaran Kegiatan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat di lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Saat di komfirmasi AY selaku team pelaksana kegiatan (TPK) mengatakan," bahwa anggaran yang dipakai adalah dana desa sebesar 180 juta rupiah untuk pelaksanaan kegiatan pengecoran jalan desa dan papan proyek pun dia menyatakan ada tapi team tidak melihat adanya papan proyek dilokasi tersebut.pada Senin 15/05/2023.

di tempat berbeda salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,"
Kamimah Alhamdulillah saja kalau jalan kami di cor tentu akan lebih memudahkan kami dalam beraktifitas,klw mengenai Anggaran yang di pakai kami tidak mengetahui berapa_berapanya disamping itu kami juga tidak faham akan hal itu kami hanya mensyukuri saja dengan adanya pengecoran ini ,"ujarnya.  

Hingga berita ini ditayangkan kepala desa belum dapat dikonfirmasi.

Red. Agus