KABUPATEN SERANG, MEDIA DELIK HUKUM. COM - Unit Lakalantas Polres Serang, Polda Banten melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian Lakalantas antara motor Honda CBR Nopol A-3540-DO dan Kendaraan Yamaha Jupiter Nopol A-5107-GY di Jalan Raya Kampung Cisait, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (20/04/2023) pukul 18.00 WIB.
Kronologis kejadian menurut saksi mata Abdulah mengatakan, ketika kendaraan Honda CBR yang dikendarai Mr x berjalan dari arah Cisait menuju Sentul, pada saat sampai di TKP serempetan dengan kendaraan Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh Muhamad Dafa berboncengan dengan Muhamad Haikal sehingga terjadi kecelakaan.
" Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter mengalami luka-luka kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hermina, dan untuk pengendara Honda CBR meninggal dunia di TKP, " Ujar Abdulah.
Lebih lanjut Abdulah mengatakan selang beberapa menit setelah kejadian, datang anggota polisi yang kebetulan sedang melintas.
" Anggota polisi yang datang, dia langsung menghubungi unit laka lantas Polres Serang, kemudian Unit Lakalantas Polres Serang datang langsung mengamankan TKP, " Ujarnya.
Kanit Lakalantas Polres Serang IPDA Shandi saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan kejadian tersebut.
" Benar adanya kejadian Lakalantas dan untuk saat ini korban meninggal dunia, dan telah dibawa ke kamar jenazah RS Drajat Prawira Negara Serang," Singkatnya.
Red. Humas