Pengadaan Lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang Terkesan Tertutup, LSM KOMPAK Siap Layangkan Surat ke APH dan BPK

Pengadaan Lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang Terkesan Tertutup, LSM KOMPAK Siap Layangkan Surat ke APH dan BPK

DELIK HUKUM
Senin, 03 April 2023


Foto: H. Retno Juarno Ketua LSM Kompak


KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM. COM - Hampir memasuki 4 Tahun sudah nasib Gedung SMAN 30 Tangerang (Sukamulya) belum ada kejelasan keberadaannya. Hal ini lah yang terus menjadi sebuah misteri dan tanda tanya besar masyarakat Kecamatan Sukamulya, Senin (03/04/2023)

Dalam keterangannya kepada Awak Media, H Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi) serta Ketua Fortomulya (Forum Masyarakat Kecamatan Sukamulya) menjelaskan terkait nasib dan masa depan SMAN 30 wilayah Kecamatan Sukamulya.

"Sampai saat ini kami masyarakat Kecamatan Sukamulya belum mengetahui dengan jelas dan pasti dimana letak lokasi serta rencana pembangun Gedung SMAN 30," jelasnya

Soal informasi yang ramai dan santer terdengar, bahwa lokasi yang sudah di bayar oleh Dindik Provinsi Banten per tanggal 30 Desember 2022 berada di Kampung Selon Rt 001/03, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, "Nah disini timbul sebuah pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat bahwa lokasi tersebut dipilih karena pertimbangan :

(1) Lokasi tersebut berdasarkan hasil penilaian dan kajian FS yang mendapatkan nilai tertinggi

(2) Berdasarkan usulan Kecamatan Sukamulya sejak awal

Yang jadi pertanyaan adalah pada ke objektifitasan dari tim FS dalam menilai kelayakan lokasi tersebut. Padahal dengan jelas sesuai UU No: 2 Tahun 2012, PP No: 19 Tahun 2021 serta Pergub No: 11 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan Umum yang didalamnya diatur tentang penilaian dasar lokasi, salah satunya mengenai Analisa Biaya, ditambah jika dilihat lokasi tersebut merupakan area persawahan dan lebih rendah dari jalan dan pastinya diperlukan upaya pengurukan dan kos biaya tambahan," ungkap H.Retno Juarno

Kemudian soal Azas Manfaat, Bila Gedung tersebut dibangun, maka siapakah yang akan nantinya menikmati. Murni warga Sukamulya kah? Sedangkan bila dilihat dari jarak antara lokasi dengan perbatasan Kecamatan lain, lebih dekat dibandingkan dengan Desa Bunar, Desa Benda dan Desa Buniayu yang merupakan wilayah Kecamatan Sukamulya," ucapnya

Belum lagi dari dampak Lingkungan, bagaimana pertanian nantinya bila Gedung itu dibangun sedangkan ditengah lokasi ada saluran irigasi pengairan persawahan, belum lagi analisa-analisa lainnya." tegasnya

Nah, jadi dari beberapa kajian tersebut kami menduga ada sebuah pemaksaan kehendak untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kampung Selon Rt 001/03, Desa Kaliasin tersebut.

Ramainya Issue terkait lahan yang konon sudah dibayar tersebut, awak Media mencoba konfirmasi ke pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya dalam hal ini, Camat sebagai pimpinan wilayah.

Dra.Hj. Yati Nurul Hayat M.Si, selaku Camat Sukamulya menyampaikan, bahwa, "Jangankan di bayar, tentang lokasi yang ditentukan saja saya tidak mengetahui, karena tidak ada informasi maupun Administrasi yang disampaikan dari Dindik Provinsi Banten," ungkapnya

"Kami sendiri bingung dan heran kenapa pengadaan lahan jadi terkesan tertutup dan tidak transparan, ini jelas telah melanggar aturan UU dan kesalahan Administrasi yang pastinya juga akan mempengaruhi sebuah transaksi," terangnya menyampaikan singkat

Jadi dari pernyataan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah yakni Kecamatan Sukamulya, ada sebuah konspirasi antara para pejabat dan politisi setempat untuk mensukseskan lokasi tersebut guna meraup keuntungan pribadi dengan dalih dan alasan yang tak masuk akal, tanpa memikirkan dampak kedepannya yang dirasakan oleh masyarakat. Apakah dapat dijamin masyarakat Sukamulya nantinya dapat menikmatinya 100 persen.

Wajar jika mungkin dalam waktu dekat LSM KOMPAK dan Fortomulya akan segera melayangkan Surat resmi dan meminta Aparat Penegak Hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengevaluasi serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengadaan lahan tersebut. Mudah - mudahan mereka ( APH dan BPK) di Provinsi Banten masih memiliki rasa Integritas untuk memberantas tindakan KKN berjama'ah ini

Sampai berita ini terbit, beberapa pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.

(Red)