Paklaring Karyawan HMS Belum Diberikan Ini Keterangan Kuasa Hukum

Paklaring Karyawan HMS Belum Diberikan Ini Keterangan Kuasa Hukum

DELIK HUKUM
Senin, 03 April 2023


Foto: Marjaya, S.H.


KABUPATEN TANGERANG, MEDIA DELIK HUKUM. COM - PT Hoki Makmur Sejati (HMS) belum dapat memberikan paklaring kepada mantan karyawannya yang bekerja di PT Universal Laggue Indonesia (ULI) yang saat ini di pindahkan ke PT TMS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Marjaya S.H., selaku Kuasa Hukum PT HMS di sekretariat perusahaan, Senin (3/4/2023). 

Menurut Kuasa Hukum PT HMS bahwasanya PT ULI belum menyelesaikan tagihan BPJS. 

" PT ULI belum menyelesaikan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dibulan Februari dan tunggakan menejemen fee dibulan Februari 2023 tidak dibayarkan ke PT HMS, " Ucap Marjaya. 

Perlu diketahui perjanjian kontrak pengelolaan karyawan antara PT ULI dan PT HMS berakhir di tanggal 3 Maret 2023.

" Sedangkan perjanjian berakhir kontrak pengelolaan karyawan antara PT ULI dan PT HMS berakhir pada tangal 3 bulan Maret Tahun 2023 dan karyawan juga masih ada yang terikat kontrak sampai bulan april dengan PT HMS, " Ujar Marjaya. 

Lanjut Marjaya bahwa PT ULI belum menyelesaikan pembayaran terkait hak karyawan. 

" Belum dibayarkan oleh PT ULI karena belum adanya penyelesaian pembayaran terkait hak-hak kayawan di bulan Februari 2023, maka PT HMS blum dapat memberikan paklaring apa yang diminta oleh karyawan, " Ujar Marjaya. 

" Ini perlu kita sampaikan agar kiranya mantan karyawan dapat memahami, karena pihak PT HMS belum dapat penjelasan dari menejemen PT ULI siapa yang membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dibulan Februari 2023," Tutupnya. 

Sampai berita ini terbit pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. 

Red.