Management PT Winbright Salah Kaprah Tentang Mangkir Kepada Karyawannya Yang Sedang Mogok Kerja

Management PT Winbright Salah Kaprah Tentang Mangkir Kepada Karyawannya Yang Sedang Mogok Kerja

DELIK HUKUM
Senin, 03 April 2023






KABUPATEN SERANG, MEDIA DELIK HUKUM. COM - HRD PT Winbright yang berada di kawasan Cikande modern sebagai perwakilan management perusahaan dalam video yang beredar pada saat ini kenyebut karyawan yang sedang mogok kerja masuk dalam katagori Mangkir.

Perlu diketahui karyawan pada saat ini meminta kepastian dari perusahaan terkait Upah Gaji yang belum dibayarkan dan meminta kejelasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR). 

" Pihak HRD. Kita mogok kerja untuk kejelasan THR, malah dibilang Mangkir, " Ucap Karyawan yang enggan disebut namanya. 

Ditempat terpisah beberapa karyawan menyebutkan bahwa HRD seharusnya dapat menjembatani permasalahan ini, bukan menyebut kata Mangkir. 

" HRDnya parah, bukannya menjembatani, " Ujar karyawan. 

Dengan adanya peristiwa ini, pihak karyawan meminta agar bayerd dapat menekan PT Winbright agar mengeluarkan hak-hak karyawan. 

" Kami mohon kepada bayerd supaya menegur perusahaan agar mengeluarkan hak kami, apakah kami melakukan mogok kerja seperti ini disebut salah dan mangkir, kami sudah cukup sabar dalam menghadapi perusahaan ini, dari jam kerja yang molor 2 jam sampai 3 jam, yang mana seharusnya masuk dalam katagori hitungan lembur, " Ujar karyawan yang enggan disebut namanya. 

Karyawan PT Winbright meminta agar Disnaker Kabupaten Serang menertibkan perusahaan Winbright agar mengikuti aturan Pemerintah yang berlaku. 

" Kami meminta agar perusahaan Winbright diberikan sanksi oleh Disnaker Kabupaten Serang, dikarenakan atas kesewenangannya memperlakukan karyawan dengan tidak layak sewajarnya, " Ucap karyawan PT Winbright yang pada saat ini berjuang meminta haknya dikeluarkan. 

Sampai berita ini terbit, beberapa pihak terkait belum dapat dihubungi. 

Red. Khondoy Soja/tim.