KABUPATEN SERANG, MEDIA DELIK HUKUM.COM - Kanit Binmas Polsek Jawilan Ipda A Rifai mewakili Kapolsek Iptu Dirga Abriawan, S.Tr.K,.S.I.K,. bersama jajaran bhabinkamtibmas Bripka Sigit dan Briptu Rian hidayat sholat tarawih di mushola Nurul Huda Perum Griya Junti Asri RT/RW 015/002 Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat (7/4/2023) malam.
Usai sholat tarawih keliling, Kanit binmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas kepada para jamaah mushola Nurul Huda dan warga sekitar.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anaknya, batasi untuk tidak keluar rumah pada malam hari, baik setelah sholat tarawih maupun menjelang sahur,” kata A Rifa'i di lokasi.
“Tujuannya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti tawuran dan kenakalan remaja lainnya,” sambungnya.
Kanit binmas juga menyampaikan pesan-pesan imbauan yang berisikan larangan selama bulan Ramadhan 1444 H/2023.
“Dilarang berkonvoi kendaraan selama bulan Ramadhan, dilarang menyalakan petasan dan kembang api dan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu buka Puasa dan Sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti balapan liar dan tawuran,” paparnya.
Kapolsek melalui kanit binmas menegaskan kembali, apabila melakukan perbuatan yang melanggar larangan tersebut maka petugas Kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kegiatan tarawih keliling berjalan lancar tampak jamaah serius mendengarkan imbauan dari kanit binmas polsek Jawilan yang didampingi bhabinkamtibmas.
Red.